oleh

Richard, Buronan Kejaksaan Diringkus

Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan kejaksaan, Richard Maulana Putra terdakwa kasus kepemilikan senjata api, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Satpam Novotel, 2011 lalu, akhirnya berhasil diringkus, Rabu (20/1/2016) saat sedang berada di Roro Gues House, di Jalan Woltermongunsidi, saat berada di dalam kamar nomor 19, sekitar pukul 13.50 Wib.

Anak kandung mantan bupati Tulangbawang Abdurrahman Sarbini (Mance) ini, tidak berkutik setelah anggota gabungan dari kejaksaan dan kepolisian Lampung menggelandang Richard saat berada di kamar bersama seorang wanita dan langsung dijebloskan ke Lapas Wayhui.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejati Lampung Susanto mengatakan, penangkapan DPO Richard ini, sebelumnya dilakukan pengintaian selama dua hari dengan cara menyadap ponsel Richard.

“Kami sudah memantau DPO Richard ini setelah mendapatkan signal dari 2 hari lalu, sehingga puncaknya setelah kami mendapatkan optimalisasi sinyal yang kuat pada Rabu siang kami berhasil mengetahui posisi DPO dan langsung melakukan penangkapan,” tegas Susanto.

“Kami terus berupaya memancing signal yang kami miliki, setelah kami berada di lantai 3 sinyal semakin kuat, sehingga kami membuka salah satu kamar nomor 19. Lalu saat kamar dibuka terlihat keluar seorang perempuan, setelah itu kami melihat seseorang melintas ke kamar mandi lalu kami masuk. Dan benar saja kami mendapati seseorang tersebut yakni Richard,” ungkapnya, seraya menegaskan jika penangkapan ini dilakukan bersama tim gabungan.

“Penangkapan Richard ini dilakukan tim gabungan dari Kejati Lampung, Kejari Kota Bandarlampung dan Kejaksaan Agung beserta pihak kepolisian,” tandasnya.

Untuk diketahui, Richard telah divonis oleh Mahkamah Agung dengan masa kurungan 7 bulan penjara, dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Namun setelah putusan itu, Richard melarikan diri sehingga berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO hal tersebut dilakukan karena putra mantan bupati Tulangbawang, Abdurachman Sarbini (Mance) ini tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak Kejari Bandarlampung, dalam kasusnya yaitu kepemilikan senjata api dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Dari penangkapan ini selanjutnya kami mengimbau kepada DPO lainnya yang ada dalam catatan Kejati agar berlaku kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Susanto. (Putra/Juanda)