Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menerbitkan surat edaran tentang penetapan hari libur pemilihan kepala daerah pada Tanggal 9 Desember 2015.
“Hari libur pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada 9 Desember 2015, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyukseskan pilkada serentak,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana di Bandarlampung, Jumat (4/12/2015).
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3150/02/2015 ini, ditujukan kepada seluruh jajaran Forkopimda, bupati/wali kota, lembaga-lembaga vertikal, kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, rektor perguruan tinggi negeri/swasta, direktur BUMN/BUMD serta direktur perusahaan swasta di lingkungan Provinsi Lampung.
Ia menyebutkan, dalam surat itu disebutkan gubernur meminta bagi satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan pelayanan pada masyarakat dengan sistem piket.
Untuk itu kepala satuan kerja diminta menetapkannya dengan keputusan kepala satker masing-masing.
Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Lampung itu mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional.
Surat edaran disebutkan, pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini, terdapat enam kabupaten dan dua kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Delapan daerah yang melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Waykanan, Pesisir Barat, Pesawaran, Kota Metro dan Kota Bandarlampung. (Juanda)