Harianpilar.com, Bandarlampung – Proses pelepasan lahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung terancam molor, pasalnya SK Gubernur terkait pelepasan aset Pemprov Lampung seluas 89 hektar yang akan disampaikan ke Kementerian Angraria dan Tata Ruang, serta ke BPN Pusat belum sampai ke tangan gubernur.
Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Daerah (BAPD) provinsi Lampung, Lukmansyah melalui Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pemeliharaan Aset Daerah Provinsi Lampung, Saprul Al Hadi mengatakan, sampai saat ini SK gubernur belum sampai ke meja gubernur.
“SK itu optimis akan selesai pada Desember ini, yakin dan percayalah Desember ini sudah ditandatangani oleh pak gubenur, karena untuk progres penerbitan SK gubernur tentang pelepasan aset Waydadi saat ini baru penjajakan pertama. Materi data yang kami siapkan akan kembali dibahas bersama Biro Hukum,” ujarnya, belum lama ini.
Saprul mengatakan pihaknya menargetkan di pertengahan Desember SK telah selesai. “Bulan Desember sudah kita kirim ke BPN jadi udah harus selesai sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya DPRD Provinsi Lampung akan melakukan monitoring (pengawasan) dalam penjualan aset lahan Waydadi 89 hektar di Kecamatan Sukarame.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi mengatakan, jangan nantinya masyarakat menjadi korban oleh oknum calo tanah yang datang dengan sengaja membujuk masyarakat dengan melakukan rayuan tanah ini akan diambil Pemprov.
Sebab pihak legislatif juga menginginkan tanah tersebut tetap warga lama yang menghuni untuk membeli lahanya. “Persoalan Way Dadi karena memang tanah milik pemerintah dan masyarakat membeli tanah usai tim appraisal mulai menghitung jadi uang masuk ke kas daerah, berbeda dengan jalan tol yang pemerintah membeli lahan kepada masyarakat bukan tanah milik pemerintah yang dibayarkan,” kata politisi dari partai PDIP itu.
Nantinya DPRD juga akan rutin melakukan pengawasan guna mencegah adanya calo. “Ini tentu harus maksimal melakukan pengawasan agar calo-calo tak ada, kita akan memantau pelepasan lahan way dadi,”bebernya. (Fitri/Juanda)