oleh

Raden Resmi Gantikan Dendi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Raden Muhammad Ismail akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, menggantikan Dendi Ramadhona yang maju sebagai Cabup Pesawaran.

Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan melalui sidang paripurna, Senin (16/11/2015) pukul 14.30 Wib, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.18-5939 tahun 2015, tanggal 12 November 2015.

“Pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) atas Raden Muhammad Ismail ini berlaku sejak pengambilan sumpah dan janji jabatan, diberhentikannya Dendi sejak ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU Pesawaran,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal.

Dijelaskanya, SK pemberhentian Dendi Ramadhona bernomor 161.18-5730 tahun 2015, tanggal 20 Oktober 2015. Dendi berhenti sebagai anggota DPRD Lampung periode 2014-2019, karena mundur sebagai calon bupati Kabupaten Pesawaran.

Ketua DPRD Provinsi Lampung mengatasnamakan seluruh anggota DPRD Lampung memberi apresiasi kepada Dendi, atas dedikasi, kontribusi dan pengabdian selama menjadi anggota legislatif.
“Untuk saudara Raden Muhammad Ismail, untuk segera menyesuaikan diri dengan Fraksi dan anggota DPRD provinsi lainnya, karena masih banyak sisa waktu untuk mengabdikan dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Usai pelantikan, Raden Muhammad Ismail menyatakan siap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Lampung sesuai amanah undang-undang. “Saya ditempatkan di kelengkapan dewan (komisi) berapa saja siap,” kata dia.

Raden juga akan menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatan anggota dewan sebagai lembaga legislasi, pengawasan, dan anggaraan.

“Ini bukan yang pertama saya jadi anggota dewan, tahun 1999 saya sudah menjabat dewan di kabupaten. Tahun ini saya dipanggil lagi, saya siap menyalurkan aspirasi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Dedi Aprizal hanya mengambil sumpah dan janji jabatan terhadap Murdiyansyah Mulkan pada sidang istimewa peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pegantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lampung periode 2014-2019, Senin (9/11/2015).

Murdiyansyah Mulkan menggantikan almarhum Prio Budi Utomo yang maju sebagai calon Wakil Bupati Lampung Timur, berpasangan dengan Erwin Arifin.

Dedi mengatakan, Dendi Ramadhona resmi sudah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Tapi penggantinya belum bisa dilantik. “Pengganti masih diproses di Kemendagri, kita masih menunggu surat keputusannya,” katanya.

SK pemberhentian Prio Budi Utomo ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahyo Kumolo pada 21 Oktober 2015, dengan nomor 161.18-5748 tahun 2015. “Dia diberhentikan terhitung ditetapkan sebagai calon wakil bupati oleh KPU Lampung Timur,” kata dia.

Sementara SK pengangkatan Murdiyansyah bernomor 161.18-5749 tahun 2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah. Dan SK pemberhentian Dendi Ramadhona nomor 161.18-5730 tahun 2015 tertanggal 20 Oktober 2015. (Fitri/JJ)