Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung sampai saat ini telah mengesahkan delapan peraturan daerah (Perda) untuk Provinsi Lampung. Setelah mengesahkan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Senin (9/11/2015) DPRD Provinsi Lampung kembali mengesahkan ke tujuh Perda yang disahkan melalui sidang Paripurna yakni:
1. Raperda usaha perjalan jasa pariwisata
2. Raperda sarana prasaran kesehatan swasta
3. Raperda penertiban dan pengendalian kawasan hutan di provinsi Lampung
4. Raperda pemberian intesip tentang penanaman modal
5. Raperda penyelenggaran pelabuhan dan aturan undang2 tentang penetapan dan induk pelabuhan
6. Raperda perseroan terbatas menjamin kredit daerah provinsi Lampung
7. Raperda penyiaran televisi daerah di provinsi Lampung.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzi Sibron mengatakan, ada 13 usulan Raperda yang sudah di bahas dari 13 usulan Raperda baru tujuh yang disetujui karena dianggap perlu untuk menjaga lingkungan dan membuat masyarakat menjadi lebih tahu tentang informasi.
“Dari 13 Perda tersebut ada yang nama Perda diganti dan diperbarui karena dianggap belum maksimal dalam peraturan hukumnya,” jelasnya, dalam sidang paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung tahun 2016 dan permintaan persetujuan terhadap enam raperda usulan inisiatip DPRD Provinsi Lampung sesuai Propemperda tahun 2015, di ruang rapat gedung DPRD Prrovinsi Lampung, Senin (9/11/2015).
Seperti Raperda penertiban dan pengendalian kawasan hutan di provinsi Lampung yang sebelumnya penertiban kawasan hutan lindung dianggap belum maksimal dan digantikan menjadi perda penertiban dan pengendalian kawasan hutan di Provinsi Lampung.
“Jadi yang ditertibkan bukan hanya untuk hutan lindung saja, tapi untuk semua hutan yang ada di Provinsi Lampung, sehingga tetap terjaga ekosistem yang ada di hutan,” jelasnya.
Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Suprapto mengatakan, dewan menyetujui tentang perda penyelenggaraan televisi di daerah, karena televisi adalah kabel menjadi penyelenggaran di daerah, memberikan informasi karena informasi sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, televisi juga merupakan media sebagai pesan ke masyarakat untuk menjadi pribadi yang baik, televisi di daerah harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku sehingga harus memberikan penyiaran yang berbudaya.
Diharapkan dengan adanya penyiaran televisi ini bisa menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar dan televisi daerah juga wajib menyiarkan siaran yang berasal dari daerah sendiri atau harus menyiarkan siaran televisi Provinsi Lampung.
Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung Sutoto menjelaskan, ke tujuh Perda tersebut diharapkan benar-benar dijalankan dan dipatuhi. (ADV)









