oleh

Oking: Hari Tani Momentum Kebangkitan Kaum Tani Pesisir Barat

Harianpilar.com, Pesisir Barat – Calon Bupati Pesisir Barat nomor urut 4,  Oking Ganda Miharja menyatakan bahwa salah satu komitmennya adalah mensejahterakan petani di Pesisir Barat. Untuk, pada peringatan Hari Tani (24 September) mendatang, dapat dijadikan momentum kebangkitan bagi para petani.

Salah satu komitmen itu masuk pada program unggulan, yaitu Kartu Tani Sejahtera (KTS) yang menjadi program unggulan pasangan Oking-Top untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Pesisir Barat. “Penyediaan bibit unggul, pupuk bersubsidi, pembinaan dan pemberdayaan petani akan diatur dalam Kartu Tani Sejahtera,” kata Oking, di Krui, Minggu (20/9/2015).

Selain itu, lanjutnya, penyediaan tekhnologi, irigasi dan penyelesaian sengketa agraria menjadi program Oking-Top jika terpilih sebagai pemimpin kedepan. “Petani dan nelayan harus sejahtera. Tak ada yang tak mungkin. Insyaallah diberikan kemudahan,” kata Ketua PDI-P Pesibar ini.

Kartu Tani Sejahtera (KTS) berisi data petani: nama (pemilik kartu), alamat, jenis tanaman, luas lahan, dan usulan kebutuhan pupuknya sesuai yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disampaikan kelompoknya. Nantinya, KTS digunakan untuk menebus/membayar pupuk bersubsidi melalui mesin electronic data capture (EDC) di pengecer resmi serta untuk melakukan seluruh transaksi perbankan (tabungan, ATM dll).

Selain itu, KTS juga berfungsi untuk mendata jumlah petani, mengontrol distribusi pupuk, penyalahgunaan dan menstabilkan harga pupuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga menjamin tersedianya bibit unggul, pembinaan dan pemberdayaan petani. Untuk mengunakan KTS, Petani cukup membawa uang cash dan kartu tani, kemudian Bank/pengecer mendebetkan dana tersebut, baru setelah dapat digunakan membeli pupuk dengan menggesek KTS ke mesin EDC. Dalam kartu tersebut, memuat data saldo tabungan petani untuk membeli pupuk, data kuota atau sisa kuota pupuk.

 

Adapun tahapan pelaksnaan Program Kartu Tani Sejahtera dimulai dengan Pendataan (Petani/kelompok tani, luas lahan, jenis tanaman, estimasi pupuk dll), Pembangunan kerjasama dengan pihak terkait (Bank, Distributor dll), Pembangunan dan pengadaan infrasruktur pendukung KTS (ATM, EDC, Jaringan, dll),Pembagian Kartu.

Tanggal  24 September tiap tahunnya diperingati dengan suka cita oleh kaum tani Indonesia. Inilah harinya petani Indonesia, hari itu ditetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria-UUPA) yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. Kelahiran UUPA inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno No. 169/1963, menandakan bagaimana pentingnya peran dan posisi petani sebagai tulang punggung bangsa. (rls/joe)