oleh

Bareskrim Polri Periksa Diskes Mesuji

Harianpilar.com, Mesuji – Setelah sebelumnya beberapa pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU), diperiksa Bareskrim, kini giliran Dinas Kesehatan (Diskes) Mesuji diperiksa Bareskrim, terkait dugaan hilangnya aset gedung rumah sakit bantuan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2012. Gedung senilai Rp10 miliar itu sebelumnya dirobohkan Pihak Dinkes Mesuji, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.

Kadiskes Mesuji Budiman Nainggolan membenarkan bahkan pihaknya sedang diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Menurut Budiman, langkah merobohkan bangunan tersebut tersebut sejatinya telah mendapat restu dari Kemenkes. Alasannya, bangunan yang dibangun dengan dana sekitar Rp10 miliar tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntunkannya. Pihak diskes menilai pihak rekanan yang memenangkan lelang dari Kemenkes tidak bekerja secara baik. “Jadi sebenarnya bukan penghapusan aset. Melainkan reviu desain. Pembahasannya sudah kita lakukan bersama-sama dengan pihak Kemenkes sejak 2014. Karenanya Kemenkes berkenan untuk menggelontorkan dana sekitar Rp7,2 miliar untuk pembangunan ulang rumah sakit. Tahun ini pelaksanaan pembangunan ulangnya,” kata Budiman kepada wartawan Harian Pilar, kemarin.

Budiman mengaku keberatan jika pihaknya dituduh menghilangkan aset pemerintah. Menurutnya, dalam pembangunan yang dilakukan tahun 2015 ini pun masih menggunakan sebagian barang-barang dari pembangunan gedung sebelumnya. Untuk itu, pihaknya keberatan bila dikatakan Diskes telah menghilangkan aset pemerintah. “Kalau yang tahun sebelumnya bangunannya terlalu rendah. Jadi sekarang direnovasi lebih tinggi,” ujar Budiman.

Laporan dugaan penghilangan aset kepada Bareskrim tersebut, datang dari salah satu anggota DPRD Mesuji. Untuk itu, pihaknya menyayangkan langkah anggota dewan yang tidak terlebih dahulu mengkonfirmasikan kepada Diskes, atau melalui hearing komisi. “Tapi yang pasti semua telah kami terangkan sejalas-jelasnya dengan bareskrim. Semua berkas-berkasnya pun kami punya,” katanya. (sandri/joe)