oleh

Dana Kampanye Balonkada Disepakati 4,3 M

Harianpilar.com, BandarLampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung bersama tiga pasang bakal calon kepala daerah (Balonkada) Bandarlampung menandatangi kesepakatan besaran dan kampanye Pilkada Bandarlampung sebesar Rp 4.362.500.000, Selasa (4/8/2015) di kantor KPU Bandarlampung.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana kampanye yang telah disepakati tersebut terdiri dari rincian beberapa item di antaranya, untuk sekali kegiatan rapat umum maksimal dihadiri 10 ribu orang, masing-masing orang dinilai Rp50 ribu maka maksimal anggaran untuk rapat umum sebesar Rp 500 Juta.

Kemudian untuk pertemuan terbatas dengan maksimal peserta 1000 orang disepakati dilakukan hanya 150 kali selama masa kampanye. Masing-masing peserta dinilai membutuhkan biaya Rp 50.000 ribu maka maksimal dana kampanye terbatas ditetapkan Rp 7,5 miliar.

Selanjutnya, untuk dana pembuatan bahan alat peraga kampanye maksimal dicetak untuk 234.500 orang. Nilai alat peraga tersebut paling tinggi Rp25 ribu per item, maka disepakati maksimal dana untuk cetak alat peraga kampanye Rp 5.862.500.000

Terakhir untuk jasa manajemen/Konsultan disepakati maksimal dananya sebesar Rp 500 juta.

Setelah disepakati, penandatanganan berita acara penetapan pembatasan dana kampanye langsung dilakukan oleh kedua belah pihak, ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU, Sekretaris KPU, Seluruh paslon, LO maupun komisioner panwas. (Putra/JJ)