Harianpilar.com, Lampung Utara – Pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) yang diadakan oleh Bagian Umum Pemkab Lampung Utara (Lampura) sudah sesuai aturan dan tetap berjalan. Hal ini dikatakan Kasubag Tata Usaha Bagian Umum Pemkab Lampura, Sumawibawa saat ditemui di ruang kerjanya menanggapi informasi batalnya proyek tersebut.
Dikatakannya, pengadaan Randis tersebut dengan sistem pengadaan langsung (PL) tetap berjalan dan sudah sesuai aturan.
“Pengadaan Randis tetap berjalan. Dan kita dalam hal ini menunjuk Toyota sebagai rekanan. Penunjukan itu sendiri berdasarkan harga E-Katalog dan juga pihak Toyota memiliki kontrak dan payung hukum dengan pemerintah,” ujar Suma, Selasa (4/8/2015).
Lantas bagaimana sistem pengadaan ini berlangsung. Suma mengatakan, pihaknya hanya sebagai membuat usulan yang diserahkan ke Unit Lelang Pengadaan (ULP).
“Kami hanya mengusulkan melalui ULP, terus pihak ULP lah yang menghubungi pihak Toyota, terus kita tinggal membayarnya saja,” terang Suma.
Dijabarkan Suma, jenis Randis yang diusulkan adalah jenis kendaraan roda 4 tiga buah yang terdiri dari satu Fortuner dan dua Innova. Sementara untuk roda 2,lanjut Suma, berjumlah 16 unit yang akan diusulkan setelah Randis roda 4, papar Suma.
Ditanya penggunaan dan siapa yang menggunakan Randis tersebut. Suma mengatakan, kalau terkait penggunan dan siapa yang menggunakan itu wewenang bagian Aset yang tahu. Yang pasti akhir tahun ini pengadaan tersebut sudah terealisasi.
Diakui Suma, pihaknya memang mengalami kendala keterlambatan dalam proses ini sehingga, dimana pihaknya tidak memenuhi batas waktu yang ditetapkan ULP dalam mengumpulkan kelengkapan pemberkasan.
“Kita terkendala untuk melengkapi dan memperbaiki berkas jadi sedikit terlambat, akan tetapi semuanya saat ini telah lengkap dan beres,” tandasnya.
Sebelumnya Sekretaris ULP Dinas PU Lampura Widodo, beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pengadaan Randis melalui Bagian Umum Pemkab setempat dipastikan batal oleh karena kelengkapan berkas administratif yang disyaratkan sampai batas waktu yang ditetapkan belum dipenuhi bagian umum.
“Sampai batas waktu yang ditetapkan bahkan kini sudah lewat waktunya untuk pihak Bagian Umum melengkapi dokumen – dokumen pengadaan tersebut, maka kemungkinan besar proyek tersebut batal,” ujar Widodo, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu. (Iswant/Yoan/JJ)