oleh

Jaga Harga Pangan, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memastikan keberlanjutan pelayanan pendidikan, serta mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan penataan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah, Senin (26/10/2026).

Pemprov Lampung mengikuti rapat secara virtual melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah, dari Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menyoroti tiga agenda strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, yakni pengendalian harga pangan, kepastian penataan tenaga pendidik, dan kemudahan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengingatkan pemerintah daerah agar mewaspadai pergerakan harga kebutuhan pokok, terutama menjelang Desember ketika aktivitas masyarakat biasanya meningkat seiring perayaan Natal dan libur akhir tahun.

Menurutnya, dinamika global dan kenaikan harga sejumlah komoditas, seperti cabai, beras, dan ayam ras, dapat memengaruhi perkembangan inflasi. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menunggu kenaikan harga meluas sebelum mengambil tindakan.

“Yang kita jaga adalah harga barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat yang setiap hari kita konsumsi,” ujarnya.

Tomsi meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Perum Bulog, menyiapkan operasi pasar terpadu, serta melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan distribusi barang di lapangan.

Ia menegaskan, pengendalian inflasi tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif. Kepala daerah perlu mengetahui kondisi riil di wilayah masing-masing agar persoalan pasokan, distribusi, dan kenaikan harga dapat segera ditangani.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan bahwa inflasi tahunan pada September 2026 mencapai 3,28 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,65 persen.

Tekanan harga juga terlihat dalam pemantauan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu keempat Oktober 2026. Sebanyak 327 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH cabai merah dan 269 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH cabai rawit. Kenaikan IPH beras terjadi di 138 kabupaten/kota, sedangkan minyak goreng di 80 kabupaten/kota.

Cabai merah menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian karena mengalami kenaikan dari sisi perubahan IPH maupun tingkat harga. Cabai rawit, beras, dan minyak goreng juga diminta terus dipantau untuk mengantisipasi tekanan harga yang berpotensi membebani masyarakat.

Selain harga pangan, rapat koordinasi membahas penataan dan tata kelola guru ASN, termasuk rencana seleksi CPNS secara bertahap bagi guru ASN PPPK yang memenuhi ketentuan serta pemenuhan kebutuhan guru nasional.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan guru nasional diperkirakan mencapai 464.856 orang. Dalam pendataan yang menjadi dasar pembahasan kebijakan, terdapat 172.323 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan kriteria pendataan hingga Desember 2024.

Penataan guru ASN direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027, disertai penyusunan regulasi dan koordinasi lintas kementerian. Pemerintah daerah diminta mendukung proses tersebut tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Nunuk secara khusus meminta pemerintah daerah memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi PPPK penuh waktu, termasuk bagi tenaga yang masa kontraknya berakhir pada Oktober dan November 2026. Perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu pada 2027 juga diharapkan tetap dilakukan sesuai ketentuan selama proses penataan berlangsung.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar juga diminta tetap dipertahankan hingga memperoleh kepastian status kepegawaian berdasarkan kebijakan yang berlaku.

“Jangan sampai penataan administrasi ini menjadikan layanan pendidikan kita terganggu,” tegas Nunuk.

Pemerintah, lanjutnya, tengah menyiapkan regulasi lanjutan sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penugasan dan penggajian guru non-ASN sesuai ketentuan.

Agenda strategis lainnya adalah percepatan Program 3 Juta Rumah, terutama melalui dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak.

Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An An Andri Hikmat, menjelaskan bahwa pembaruan kesepakatan antarkementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri pada 19 Juni 2026 menjadi landasan penguatan dukungan daerah terhadap pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan peraturan kepala daerah agar pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR dapat berjalan sesuai ketentuan. Pembebasan retribusi PBG juga didorong bagi MBR dan pelaku pembangunan perumahan yang menyasar kelompok tersebut.

Kebijakan pembebasan BPHTB diharapkan tetap dapat diterapkan bagi masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat pada KTP elektronik, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga diminta mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sosialisasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlu diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah tersebut, Pemprov Lampung diharapkan dapat memperkuat langkah pengendalian harga pangan, menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, serta memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Tiga agenda ini menempatkan pemerintah daerah pada peran penting: memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali, proses penataan guru tidak mengorbankan pelayanan pendidikan, dan kebijakan perumahan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (Ramona)

Komentar