Harianpilar.com, Bandar Lampung – Polemik dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, kian memanas. Warga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada dokumen revisi site plan yang disebut menjadi dasar pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto, dalam upaya mengambil alih lahan di Blok E dan Blok F.
Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili lima RT, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021 di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memeriksa keabsahan dokumen tersebut.
Dua bidang lahan yang dipersoalkan terdiri atas Blok E seluas 5.985 meter persegi dan Blok F sekitar 600 meter persegi. Totalnya mencapai 6.585 meter persegi, yang menurut warga berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan.
Perwakilan warga, Roni, mengatakan kecurigaan muncul setelah warga mencermati dokumen revisi *site plan* yang diklaim menjadi dasar perubahan peruntukan lahan. Warga menilai keabsahan dokumen dan prosedur penerbitannya harus diperiksa sebelum dijadikan dasar penguasaan lahan.“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen revisi site plan,” ujar Roni, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, warga masih berpegang pada dokumen *site plan* awal sebagai acuan untuk mempertahankan peruntukan fasilitas umum yang mereka persoalkan.
“Saat ini kami memegang *site plan* awal perumahan. Khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada *site plan* awal sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurut warga, persoalan utama bukan sekadar adanya dokumen revisi, melainkan apakah perubahan tersebut benar-benar telah memperoleh persetujuan instansi berwenang dan dapat dijadikan dasar untuk mengubah peruntukan lahan fasilitas lingkungan.
Warga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung menelusuri dokumen perencanaan awal, dokumen revisi yang diklaim ada, riwayat persetujuan, serta dasar hukum yang digunakan.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan apakah perubahan yang dilakukan hanya berupa penyesuaian teknis dan administratif atau turut mengubah peruntukan lahan yang sebelumnya direncanakan untuk kepentingan bersama.
Bagi warga, klaim adanya perubahan peraturan tidak cukup menjadi dasar untuk mengalihkan lahan tanpa penjelasan administratif yang terang. Legalitas dokumen dan kewenangan pihak yang mengajukan perubahan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Sebelumnya, perwakilan warga lainnya, Sahroni Yusuf, menyatakan warga memiliki dokumen site plan yang diterbitkan pada 10 Maret 2000. Ia mempertanyakan dokumen perubahan yang diklaim pihak pengembang, termasuk waktu penerbitan dan instansi yang mengesahkannya.
Warga juga mempertanyakan alasan perubahan aturan mengenai penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang disebut mencapai 30 persen dari luas kawasan perumahan. Mereka meminta pemerintah menjelaskan ketentuan yang berlaku ketika perumahan dibangun serta relevansinya terhadap perubahan peruntukan lahan saat ini.
Polemik semakin serius setelah warga sebelumnya melaporkan adanya pematokan lahan dan penebangan sejumlah tanaman di lokasi yang dipersoalkan pada Oktober 2026.
Warga meminta tindakan di lapangan tersebut dijelaskan dasar dan kewenangannya, terutama sebelum status hukum serta peruntukan kedua bidang lahan memperoleh kepastian.
Mereka menegaskan tidak ingin gegabah menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, pemeriksaan resmi dinilai mendesak agar tidak muncul konflik berkepanjangan akibat perbedaan klaim dan dokumen.
Warga berencana menempuh penyelesaian melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perkim, Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.
“Jika benar adanya dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Roni.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan warga yang masih membutuhkan pembuktian. Belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam keterangan warga untuk memastikan keabsahan dokumen revisi ataupun membuktikan adanya pemalsuan.
Persoalan fasum Griya Sukarame sebelumnya juga mencuat setelah warga mempertanyakan klaim adanya persetujuan pemerintah terhadap penjualan lahan. Dalam pemberitaan terdahulu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, membantah pernah memberikan persetujuan atau menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut.
Dinas Perkim juga disebut telah memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan. Sementara itu, informasi terdahulu menyebut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penjualan fasum tersebut.
Dalam keterangan yang pernah diberitakan, pihak Kejari menyatakan sedang mengumpulkan dokumen, berkoordinasi dengan Dinas Perkim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melakukan pengecekan lapangan terhadap titik-titik fasum yang dipersoalkan.
Perkembangan penanganan tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada aparat penegak hukum untuk memastikan status dan tindak lanjut terkininya.
Kini, warga meminta pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi lisan. Mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen *site plan* awal dan revisi, status administrasi pertanahan, riwayat persetujuan, serta dasar kewenangan pihak yang mengklaim perubahan peruntukan lahan.
Warga berharap Pemkot Bandar Lampung segera memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait dan memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan Blok E dan Blok F.
Bagi warga, kepastian hukum atas fasilitas lingkungan menjadi hal mendasar agar hak dan kepentingan penghuni perumahan terlindungi. Mereka meminta seluruh klaim dibuktikan melalui dokumen yang sah, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Surya Hadi Apriyanto dan penjelasan resmi Dinas Perkim mengenai keabsahan revisi site plan tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (Ramona)










Komentar