Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka mendorong peningkatan PAD, Pemkot Bandarlampung memberlakukan pungutan retribusi pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung sebesar Rp3 ribu/kubik sampah.
Pemberlakuan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Nomor 5 tahun 2011 tentang pelayanan persampahan Kota Bandarlampung.
Kepala UPT TPA Bakung Setiawan mengatakan, bahwa sampah yang dibuang masyarakat ke TPA Bakung yang menggunakan mobil truk pick up permeter kubiknya dikenakan biaya Rp30 ribu
“Berdasarkan Perda retribusi setiap masyarakat yang ingin membuang sampah dengan menggunakan truk dikenakan biaya Rp300 ribu,” jelasnya, Senin (15/6/2015).
Dijelaskannya, TPA Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, setiap harinya menerima kiriman ratusan ton sampah dari penduduk Bandarlampung. Biaya ini berdasarkan Perda yang nantinya akan masuk dalam pendapatan asli daerah.
Meski demikian, Setiawan mengaku pihaknya agak kesulitan dan menerapkan retribusi tersebut, sebab sebagian sopir terkadang mengaku tidak membawa bahkan tidak memiliki uang untuk membayar retribusi.
“Sopir tekadang banyak alasan seperti tidak membawa uang dan sebagainya, sehingga banyak diabaikan,” kata dia.
Dia mengungkapkan, apabila membuangnya menggunakan truk dinas itu gratis tidak dikenakan biaya, tapi membayar pertiap bulan.
“Untuk menggunakan truk dinas itu gratis tidak dipungut biaya,” kata dia.
Hal senada disampaikan oleh, Sekertaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandarlampung Fikri. Menurutnya, sesuai dengan Perda setiap mobil yang membuang sampah wajib bayar.
Ditegaskanya, untuk target PAD Disbertam tahun ini Rp6,50 miliar, baru terealisasi 35 persen hingga saat ini masih menggali potensi untuk meningkatkan PAD. Ia melanjutkan, tahun ini akan tercapai targetnya sebab baru berjalan lima bulan, masih dalam proses menggali potensi. (Putra/JJ)









