oleh

Tidak Hadir Rapat, Anggota Dewan Terancam Sanksi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Jumlah anggota DPRD Provinsi Lampung keseluruhan sebanyak 85 orang, tapi sangat disayangan sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Lampung tidak menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rapat tentang penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintahan provinsi Lampung, Kamis (11/6/2015).

Ketua DPRD provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan, ketidak hadiran anggota DPRD Provinsi Lampung pada paripurna kali ini karena memiliki kegiatan di luar kantor.

“Mereka tidak hadir karena masih ada kesibukan yang tidak bisa mereka tinggal, sebelumnya kita sudah memberikan undangan kepada seluruh anggota, untuk menindak lanjutinya nanti kita lihat berdasarkan absensi dan laporan ijin mereka,” jelasnya setelah menggelar rapar paripurna di gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (11/6/2015).

“Setiap rapat ya kita harapkan mereka bisa hadir, karena kersibukan mereka ada yang masih menyelesaikan urusan di partai dan sebagaimana yang mungkin tidak bisa ditinggalkan, kita toleran asal masih berhubungan dengan pekerjaan,” katanya.

Lebih lanjut politisi dari partai PDIP itu menjelaskan, untuk melihat keterangan dari para anggota yang tidak hadir akan dilihat dari absen dan alasan mereka,” kita akan berikan sangsi kalau mereka sampai tiga kali berturut -turut tidak hadir, akan kita berikan surat teguran sampai sangsi tegas kalau memang sampai masih dilanggar,” tegas Dedi.

Selain mangkir, sejumlah legislator juga terlihat datang terlambat ke ruang rapat di Lantai III Gedung DPRD Lampung. Beberapa dari mereka, yakni Nerorozi Agung Putra dan Eva Dwiana, istri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Pada rapat kali ini anggota yang hadir hanya 40 orang. Sedangkan yang tidak hadir diantaranya; Garinca Reza Pahlevi, Dadang Sumpena, Budi Yuhanda, Abdullah Sura Jaya, Putra Jaya Umar, Hidir Ibrahim, Bambang Suryadi, dan Hali Fahmi, Komang koheri.  (Fitri/JJ)