Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (17/3/2015) gulirkan surat edaran, terkait kerjasama dan kemitraan dengan pemkab setempat. Surat tertanggal 16 Maret 2015, nomor 480/ 0890/ lll . 15/ lll/ 2015 tentang keharusan melaksanakan registrasi ulang, yang ditujukan kepada sejumlah media cetak dan elektronik lingkup liputan Pemkab Pesawaran.
Menurut Kadis Kominfo, Silahudin, surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Hendarma mengenai poin ketentuan yang mesti dipenuhi oleh semua media. Dan disebutkan (silahudin-red), surat dimaksud diantaranya Surat Penawaran Kerjasama, salinan surat Badan Hukum Penerbitan ( PT, Yayasan, Koperasi, bergerak khusus dibidang media massa, Salinan Surat Keterangan dari Kemenkumham, Salinan SIUP, SITU, TDP dan NPWP Perusahaan, Buku Rekening, Surat Keputusan tugas Biro/ Perwakilan dan Daftar Rincian harga/ tarif Iklan/ ADV dan harga berlangganan.
Dasar edaran ini, kata Kadis Kominfo pemda pesawaran ini menjelaskan, mengacu dan menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/ SE- DP/
I / 2014, tertanggal 16 Januari 2014, tentang Pelaksanaan Undang- undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Standard Perusahaan Pers” Ketentuan itu sudah lama dan berlaku secara nasional, Kita saja yang baru menerapkannya sekarang” kata Silahudin.
Dengan diterapkannya standard ketentuan syarat tersebut, lanjutnya dapat menjadi bahan koreksi pihaknya terhadap keberadaan media massa yang ada dalam menjalankan kerjasama dengan pemkab setempat.
“Kita tidak mau ada orang begitu mudah menerbitkan media, sementara ketentuan syarat yang ditetapkan Dewan Pers itu tidak lengkap” ujarnya.
Kemudian dijelaskan Silahudin, terkait belum dilengkapi persyaratan yang ditentukan pihak Pemda Pesawaran ini. Diakuinya, memang terhadap media massa yang tidak atau belum melengkapi persyaratan tersebut tidak ada sangsinya. Namun demikian, pihaknya berharap kepada semua media baik cetak maupun elektronik, yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan Pemda Pesawaran untuk dapat melengkapi ketentuan syarat tersebut. Hal ini tegas kadis kominfo pemkab pesawaran, merupakan pendataan eksistensi sejumlah media liputan pemda setempat.
” Kalau tidak dilengkapi, ya jangan disalahkan, kalau kerjasamanya , untuk sementara kita tunda dahulu sampai syarat itu dilengkapi” ungkap Silahuddin. (Fahmi/JJ).