Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah proyek yang dikelola oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tulangbawang Barat (Tubarat) tahun 2014 diduga kuat sarat praktik mark-up dan manipulatif.
Hal ini terlihat dari besaran nilai kegiatan yang cenderung tidak realistis dan adanya indikasi pemecahan paket proyek. Seperti pada Kegiatan Pengadaan Perlengkapan rumah Jabatan /Dinas. Terdapat dua paket proyek untuk Pengadaan Kursi Kerja Rumah Jabatan /dinas. Yang bertama senilai Rp40 juta dengan volume satu (1) unit kursi. Dan terdapat juga paket Pengadaan Meja Kerja Rumah Jabatan/dinas senilai Rp75 juta dengan volume satu (1) unit juga.
Kemudian, pada kegiatan yang sama yakni Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan / Dinas. Terdapat dua paket Pengadaan Lampu Hias rumah Jabatan / dinas. Yang pertama senilai Rp100 juta dengan volume 1 unit dan terdapat juga paket Pengadaan Lampu Hias rumah Jabatan / dinas senilai Rp100 juta dengan volume 2 bulan.
Pemecahan paket-paket kegiatan ini diduga kuat menyalahi Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 24 ayat 3 yang melarang pemecahan paket pekerjaan yang memiliki kegiatan sama, satu pelaksana dan waktu penggunaan sama. Bahkan,dalam Perpres itu juga disebutkan pemecahan atau penggabungan paket proyek berpotensi menghindari lelang dan bisa diancam pidana.
Selain itu juga terdapat paket-paket yang juga diduga sarat permainan. Yakni pada Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor dengan paket proyek Pengadaan Ac Split senilai Rp200 juta dengan Volume 1 buah. Kuat dugaan harga pengadaan AC ini dimark-up karena jauh dari harga pasaran.
Dugaan mark-up ini juga semakin diperkuat pada paket Pengadaan Telphone/smartphone senilai Rp30 juta dengan Volume 1 buah dan Pengadan Tv Rumah Jabatan /Dinas senilai Rp150 juta dengan Volume 1 buah. Harga kedua barang yang diadakan ini jauh dibawah pagu yang ditentukan.
“Dalam Pepres 54 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012, pada pasal 24 ayat 3 disebutkan bahwa Menggabungkan atau memecah paket pekerjaan bisa memicu praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” cetus Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapanya, baru-baru ini.
Menurutnya, dalam perpers tersebut memang dijelaskan bahwa Pemecahan atau penggabungan paket bisa dilakukan dengan pertimbangan yang jelas dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien, pemecahan paket dapat dilakukan karena perbedaan target penyedia, perbedaan lokasi penerima/pengguna barang yang cukup signifikan, atau perbedaan waktu pemakaian dari barang dan jasa tersebut.
“Kalau saya lihat, paket proyek di Bagian Perlengkapan Tubarat itu kan satu kegiatan, lokasi juga sama, waktu juga sama. Terus kenapa dipecah? Ini patut diduga sengaja dilakukan,” terangnya.
Dalam Perpres tersebut pada Huruf (c), jelasnya, ditegas tindakan memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud mengambil keuntungan satu pihak atau banyak pihak merupakan tindakan yang bisa dipidana.
“Penegak hukum sudah bisa masuk dan mengusut masalah ini.Unsur-unsur petunjuk awal sudah terpenuhi. Dan jika terbukti motif pemecahan paket itu dilakukan untuk menghindari tender, maka penegak hukum bisa menggunakan Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Tubarat, Apriyansyah, enggan berkomentar dan terkesan buang badan.”Maaf saya sudah ditunggu Sekda kita mau rapat. Bagaimana lain kali saja. Lagian juga saya ini baru menjabat sebagai kepala bagian di setker ini beberapa bulan lalu. Sekali lagi saya minta maaf,” tutupnya. (Epriwan/Juanda)









