Harianpilar.com, Bandarlampung – Pesatnya perkembangan bisnis waralaba di Bandarlampung, justru mengancam kelangsungan bisnis warung-warung kecil yang ada di kota Tapis Berseri ini. Untuk itu, pemkot diminta untuk memberikan zonasi (Batasan) bagi waralaba, agar tidak menimbulkan kesenjangan.
“Ini kan lebih cenderung kepada pengaturan zonasi pasar modern (waralaba) dan pasar tradisonal, ya harusnya dibuat suatu aturan yang mengatur zonasi atau pemetaan , bahwasanya wilayah ini yang untuk pasar modern, dan di luar zonasi tadi, pasar modern dilarang untuk berdiri,” ujar Pengamat Kebijkan Publik Yusdianto, saat dihubungi via telepon, Rabu (6/5/2015).
Menurut Yusdianto, untuk melestarikan warung-warung kecil itu, Pemkot pun juga dapat menyiasti pembatasan jam operasional bisnis Waralaba itu, sehingga pada jam-jam tertentu warung kecil dapat benar benar di unjungi masyarakat.
“Misalnya usaha waralaba tadi diberi waktu operasional dari jam 07.00 sampai 17.00 sehingga dari jam 17.00 warung-warung kecil benar benar dikunjungi pembeli, sebab usaha waralaba tadi tutup,” paparnya.
Menurutnya, ada beberapa kota besar yang cukup berhasil dalam mengembangkan Bisnis waralaba tanpa mematikan warung-warung kecil, dan pemkot Bandarlampung seharusnya dapat demikian.
“Coba kita lihat ke Jogja dan Solo, itu kan hidup benar pasar tradional atau warung kecilnya, begitu pun dengan bisnis waralabanya,” terangnya,
Sebelumnya diberitakan, pertumbuhan minimarket di Kota Bandarlampung yang cukup signifikan, sangat dikhawatirkan akan mematikan bisnis usaha kecil menengah (UKM), atau warung-warung kecil disekitarnya.
Berdasarkan data Badan Penanaman Modal dan Perizinan Bandarlampung (BPMP) bisnis waralaba saat ini telah mencapai 191 unit usaha, meliputi, 90 Indomart, 72 Alfamart, 15 Chamart dan 14 unit usaha waralaba lainnya.
“Meskipun tetap mengacu regulasi tapi kami tetap terbuka terhadap bisnis waralaba. Karena selaku kota besar, sudah pasti pertumbuhan bisnis waralaba semakin tinggi,” ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandarlampung Saprodi, yang didampingi oleh Kabid Penanaman Modal Kenderi, Rabu (5/5/2015). (Buchari/JJ)









