oleh

Dua Dekade Sinergi, PERADI–UBL Kembali Gelar PKPA 2026

Harianpilar,com.Bandarlampung – Dua dekade kolaborasi yang konsisten antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Bandar Lampung (UBL) kembali ditegaskan.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 resmi dibuka, Jumat (24/4/2026), menandai kesinambungan komitmen mencetak praktisi hukum berkualitas di tengah perubahan lanskap hukum nasional.

Mewakili Ketua Umum DPN Peradi, Wakil Ketua Umum Zul Armain Aziz, S.H., M.H., menegaskan bahwa UBL tetap menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan pendidikan profesi advokat. “Kerja sama ini telah terjalin puluhan tahun. Peradi menilai UBL sebagai mitra terbaik dalam menjaga standar kualitas pendidikan advokat,” ujarnya.

Ia menekankan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PKPA merupakan tahapan wajib sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). “PKPA adalah fondasi keilmuan, sedangkan UPA adalah tahap pengujian. Setelah itu, calon advokat masih harus menjalani magang hingga pengambilan sumpah,” jelasnya.

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menyebut pembukaan PKPA kali ini memiliki makna historis karena menandai 20 tahun sinergi yang solid. “Ini bukan sekadar perjalanan waktu, tetapi bukti komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan integritas profesi advokat di Bumi Ruwa Jurai,” tegasnya.

Ia mengingatkan, hadirnya KUHP baru di tahun 2026 menjadi tantangan sekaligus peluang bagi advokat untuk memperkaya perspektif hukum. “Advokat harus adaptif, berani membela keadilan, dan menjunjung tinggi nilai Officium Nobile sebagai profesi mulia,” tambahnya.

Momentum pembukaan juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pascasarjana UBL dan Peradi Bandar Lampung. Direktur Pascasarjana UBL, Dr. Andala Rama Putra Barusman, menyatakan kerja sama ini diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program Magister (S2) dan Doktor (S3).

“Persaingan profesi hukum semakin ketat. Penguatan akademik menjadi kunci agar advokat memiliki daya saing dan mampu memberikan solusi hukum yang komprehensif,” ujarnya.

Wakil Rektor III UBL, Dr. Bambang Hartono, menambahkan pentingnya penguatan sistem Single Bar guna menjaga standar profesi advokat secara nasional. Ia juga menyoroti urgensi pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam praktik hukum modern.

“Advokat harus menjadi jembatan keadilan yang humanis. Setiap warga negara berhak didampingi kuasa hukum sejak awal proses hukum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Di era digital, lanjutnya, penguasaan teknologi dan informasi menjadi keniscayaan. “Advokat yang unggul adalah mereka yang mampu memadukan kedalaman ilmu hukum dengan penguasaan informasi,” pungkasnya.

Pembukaan PKPA Angkatan I Tahun 2026 ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan calon advokat, menandai dimulainya proses pembentukan generasi advokat baru yang profesional dan berintegritas. (Ramona)

Komentar