oleh

Usut Pungli Pasar Kopindo

Harianpilar.com, Metro – Dugaan pungli restribusi sewa ruko, toko/kios di Pasar Kopindo Metro, yang diduga dilakukan oleh oknum di Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro, semakin menguap.

Puncaknya, DPRD Metro menegaskan jika terbukti adanya pungli di Pasar Kopindo pihaknya akan merekomendasikan hal itu  ke ranah hukum, sebab pungli merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kalau memang hal itu adanya, jelas tindakan melawan hukum dan harus disisikan ke hukum karena itu pungli,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Metro,  D. Shantory, Selasa (14/4/2015).

Ditegaskan Shantory, adanya penarikan sewa ruko,toko/kios di pasar tersebut jika memang terjadi, merupakan tindakan pungutan liar (Pungli). Semenjak HGB habis dan digratiskan, maka tidak diperkenankan lagi adanya pungutan sewa pakai.

Shantory juga menegaskan jika pihaknya belum pernah diberitahukan soal pemberhentikan penrikan sewa atas fasilitas di Pasar Kopindo.

“Kalau surat edaran atau pemberitahuan itu, DPRD belum sama sekali mengetahui. Dalam hal retribusi tentunya ada ketentuan yang mengatur yakni Peraturan Daerah (Perda). Kalau memang penarikan retrebusi sewa dihentikan  harus mengacu pada Perda tidak semudah itu mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penarikan sewa pakai,” ungkapnya.

Shantory juga menyayangkan sikap Pemkot Metro yang dinilai tidak berkomitmen atas pemberhentian penarikan sewa fasilitas di Pasar Kopindo.

“Eksekutif jika berkomitmen gratis karena HGB habis, dan ternyata masih ada pemungutan biaya sewa pakai kemudian mencuat adanya pungli barulah Pemkot mengeluarkan pemberitahuan pemberhentian, ini ada apa dengan Pemkot,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, jumlah pedagang Pasar Kopindo yang ditarik retribusi oleh Dinas Pasar di antaranya 24 ruko membayar sewa pertahun Rp 8. 900.000.- untuk toko/kios sebanyak 321 unit membayar retribusi perhari sebesar Rp 3.000 s/d Rp3,500.

Kemudian hamparan sebanyak 256 unit membayar retribusi Rp 1.000 s/d Rp 2.000 /hari, dan Los sebanyak 100 lokal sebesar Rp. 1.000 s/d Rp. 3.000 /hari. Pungutan retrebusi ini sejak HGB dianggap habis dan terus dipungut biaya retrebusi. (Romzi/Juanda)