Pesawaran (Harian Pilar) – Merujuk surat DPP Hanura Nomor A/203/DPP-Hanura/IX/2014 menyampaikan, sebelum Musyawarah Nasional (Munas), DPC Hanura kabupaten/kota tidak boleh melakukan Muscablub.
“Jadi sudah jelas dengan petunjuk surat DPP Hanura ini. Jadi sebelum Musyawarah Nasional (Munas) DPC Hanura kabupaten/kota tidak boleh melakukan Muscablub,” terang Sekretaris DPC Hanura, Pesawaran Umar Ali, Senin (12/1).
Ketua Penjaringan Balonbup dan Balonwabup ini menambahkan, isi petunjuk surat tersebut ada empat poin yakni, setiap pergantian kepengurusan di DPD Hanura Provinsi Lampung dan DPC partai Hanura kabupaten/kota, yang menyangkut ketua dan sekretaris hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPP Hanura.
“Namun, Ketua DPC Hanura kabupaten/kota dapat diajukan, untuk memperoleh persetujuan DPP. Apabila, Ketua DPC Hanura kabupaten/kota, berhalangan tetap (meninggal dunia,Red) atau mengundurkan diri. Bisa juga, terkena sanksi organisasi yang sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART Partai nomor urut 10 ini (Hanura),” beber Umar.
Dikatakannya, dalam surat petunjuk dari DPP partai Hanura, yang langsung ditandatangani. Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto ini. Disebutkan, bukan hanya berlaku, bagi pengurus DPD dan DPC, namun, berlaku juga untuk jajaran PAC partai Hanura di kecamatan, seluruh kabupaten/kota.
Sekadar diketahui, sebelumnya beberapa waktu lalu, sebanyak 3 Pengurus anak cabang (PAC) dari 7 PAC partai Hanura di kecamatan Kabupaten Pesawaran, sempat menyatakan, mosi tidak percaya, terhadap Ketua DPC Hanura, Pesawaran, Supriyadi.
Mereka, meminta DPD dan DPP untuk mengganti Ketua dengan menggelar Muscablub.
“Alhamdulilah, kita sudah memberikan penjelasan kepada teman-teman PAC. Yang jelas, khususnya DPC Hanura, Pesawaran sesuai intruksi DPP. Tidak ada, yang namanya Muscablub, sebelum DPP Hanura menggelar Munas, yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Februari, mendatang,” pungkasnya. (Rls/JJ)