oleh

Pelaku Pemeras Dicokok Polisi

Harianpilar.com, Tanggamua – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mencokok

seorang pelaku pemerasan di Jalan Lintas Barat Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat berinisial SA (45), Selasa (09/04/2019) malam.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku yang merupakan warga Pekon Belu tersebut turut diamankan barang bukti uang hasil pemerasan sejumlah Rp. 44.000, 1 teko air minum dan 1 kaleng rokok surya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua temannya bernama HR dan NR (35) juga warga Pekon Belu, Kota Agung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap informasi masyarakat yang resah atas pemerasan di Jalinbar Pekon Belu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Iman Sobri, SH melaksanakan patroli malam dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 22.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut dua orang pelaku lain kabur dari lokasi tempat mereka melakukan pemerasan. “Keduanya telah diketahui identitasnya dan masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, modus operandi para dalam kejahatannya yakni dengan menghentikan kendaraan ditengah jalan lalu mendatangi supir dan meminta paksa sejumlah uang.

“Yang kami temukan di lapangan, para memberhentikan kendaraan truck dan pickup dan para pelaku meminta sejumlah uang,” jelasnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 5 ribu, 7 lembar pecahan uang Rp 2 ribu, 1 teko air minum, 1 kaleng rokok surya diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (Asis).