oleh

18 THL Pertanian Terima SK CPNS

Harianpilar.com, Tanggamus – Perjuangan panjang penyuluh pertanian yang berstatus tenaga harian lepas tenaga bantu (THL-TB) di Kabupaten Tanggamus, akhirnya 18 orang  diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pengangkatan THL-TB tersebut sebagai CPNS tertuang dalam  Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017 Tanggal 10 Maret 2017 tentang penetapan kebutuhan pegawai negri sipil dari program tenaga harian lepas -tenaga bantu penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2017. Dan surat mempan RB nomor R/610/S.SM.01.00/2017 Tanggal 16 Maret 2017.
SK Pengangkatan sendiri diserahkan langsung Wakil Bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi,M.Pd.I, Jumat (26/5/2017) di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulaupanggung.

Dalam sambutannya, Samsul Hadi, berpesan kepada THL-TB yang sudah diangkat menjadi CPNS untuk dapat mengoptimalkan hasil pertanian sehingga jangan sampai ada lahan yang tidur karena tidak dimanfaatkan.

“Beri arahan dan motivasi langsung kepada petani untuk meningkatkan hasil panen, yang tadinya dua kali menjadi tiga kali dalam satu tahun dan tentunya tetap memperhatikan kualitas dari hasil pertanian tersebut. Sekali lagi saya ucapkan selamat  kepada 18 penyuluh yang telah diangkat menjadi CPNS,” ujar Samsul.

Dalam kesempatan tersebut, Samsul juga mengingatkan kepada penyuluh untuk dapat lebih maksimal lagi dalam bekerja.

”Diharapkan agar para CPNS dari tenaga penyuluh untuk berdomisili di Kabupaten Tanggamus, minimal sewa rumah,” ujar wabup.

Wabup juga berpesan kepada tenaga penyuluh yang belum lulus menjadi CPNS untuk tidak berkecil hati, tetap bersabar dan lapang dada.

”Bagi yang belum diangkat mohon bersabar, saya dan jajaran Pemkab Tanggamus berusaha untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat mudah-mudahan ada kebijakan lain yang dapat mengangkat kalian sebagai CPNS,” pungkas Samsul.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tanggamus Nur Indrati, mengatakan bahwa ada 91 jumlah THL-TB Pertanian di Kabupaten Tanggamus, namun karena adanya persyaratan umur yakni harus berusia dibawah 35 tahun, maka hanya 18 orang saja yang mengikuti tes kompetensi dasar.

“Seperti apa yang dikatakan oleh pak wabup, bahwa Pemkab Tanggamus tetap berupaya agar ada kebijakan lain  dari pemerintah pusat, sehingga THL-TB yang usianya diatas 35 tahun juga diangkat menjadi CPNS,” kata Nur. (Agus)