oleh

PNS Terlibat Politik Dipecat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun ini. Pemprov juga akan bersikap tegas terhadap PNS yang terbukti ikut terlibat dalam politik.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menegaskan, bila terbukti ada PNS yang terlibat langsung dalam Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang maka sangsi tegas akan diberikan.

“Ya, laporkan bila ada pejabat daerah maupun pegawai sipil yang terlibat dalam Pilkada, sangsi tegas pemecatan akan langsung kami berikan,” jelasnya, usai menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun TNI ke 70 di lapangan kopri, Senin (5/10/2015).

Pemprov Lampung juga berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan pengawasan dan informasi secara faktual untuk kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi bagi pelanggar.

Hal senada juga dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Rifki Wirawan. Menurutnya, pengawasan netralitas PNS dilakukan oleh minimal tiga elemen, yakni masyarakat, pengawas pemilu, dan atasan.

“Sekarang, ada sikap saling melaporkan di antara PNS. Untuk itu mohon pribadi PNS menjalankan sikap netralitas dan jangan sekali-sekali mengundang calon,” jelasnya.

Ditegaskannya, sanksi pelanggar netralitas PNS atau ASN (aparatur sipil negara) sudah diatur di pasal 2 UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan pasal 4 PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.

“Sanksi mulai dari hukuman disiplin sedang hingga disiplin berat, termasuk pemecatan dan penundaan kenaikan pangkat. Karena regulasi sudah jelas mohon paslon tidak menarik-barik PNS ke arah politik praktis,” ujar mantan kepala inspektorat Provinsi Lampung itu, seraya menegaskan jika PNS harus bersikap adil.

“Artinya, seorang PNS boleh menghadiri undangan calon tetapi harus adil,” tegasnya. (Fitri/Juanda)