oleh

Zaidirina : Anggaran Smart Village Amanat UU

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bantuan keuangan untuk bimbingan teknis (bimtek) smart village yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp Rp15,840 miliar, dinilai sebagai amanat undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, DR.Zaidirina.SE.MSi, mengatakan, UU Nomor 6 tahun 2014 mengamanatkan dalam pasal 114 huruf e, bahwa pemerintah provinsi harus melakukan pembinaan upaya percepatan pembanguan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.

Zaidirina juga membantah jika bentuk anggaran itu dana hibah, melainkan bantuan keuangan.

“Dana hibah dan bantuan keuangan itu dua hal berbeda. Kita beri bantuan keuangan itu selain karena memang amanat UU, juga sebagai bentuk upaya Pak gubernur semakin memajukan smart village di Lampung,” kata Zaidirina, belum lama ini.

Zaidirina juga mengklaim program smart village di Lampung paling banyak dna terbagus di Indonesia.

“Smart village di Lampung itu bisa kita klaim sebagai yang paling banyak dan bagus di Indonesia. Selama ini Pemprov belum bisa membantu secara keseluruhan, karena itulah tahun ini rencananya akan kita bantu semua,” ungkapnya.

Menurutnya, desa yang sudah smart village se-Lampung sebanyak 1.792 desa dari 2.446 desa atau 73% dari seluruh desa.

Bukan hanya desa, sebagian kelurahan Kota Metro juga ikut program ini dan menjadi smart city, salah satunya Kelurahan Yosorejo Metro Timur.

“Smart Vilagge juga banyak yang sudah terkoneksi dengan kecamatan. Sehingga mempermudah semua pelayanan masyarakat di desa. Mulai dari administrasi kependudukan sampai administrasi keuangan desa,” tandasnya.

Smart Village ini, lanjutnya, sangat bermanfaat bagi masyarakat desa dan itu bisa ditanyakan langsung ke warga di desa yang sudah merasakan manfaat smart village.

“Lampung juga langgatan juara nasional. Termasuk Desa Hanura yang menjadi desa bebas korupsi, itu juga karena sudah smart village,” urainya.(*).

Zaidirina membantah jika bentuk anggaran itu dana hibah, melainkan bantuan keuangan.

“Dana hibah dan bantuan keuangan itu dua hal berbeda. Kita beri bantuan keuangan itu selain karena memang amanat UU, juga sebagai bentuk upaya Pak Gubernur semakin memajukan smart village di Lampung,” pungkasnya. (*).