Harianpilar.com, Bandarlampung – Bantuan keuangan untuk program smart village yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp Rp15,840 miliar, mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Lampung.
DPRD mengingatkan bantuan keuangan untuk 2.640 desa/kelurahan itu agar tidak dipolitisasi.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurul Ikhwan mengingatkan, bantuan keuangan program Smart Village untuk tidak dipolitisasi.
Pasalnya, politisi PDI Perjuangan ini menduga dana hibah sebesar Rp15,840 miliar itu mengarah kepada kepentingan individu atau kelompok tertentu saja.
“Ya kita hanya mengingatkan saja. Sebagai legislatif yang yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, kita hanya mengingatkan bahwa jangan sampai sama hibah ini dipolitisasi untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja,” ujarnya, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (6/7).
Dirinya juga mengaku masih bingung, Pemprov Lampung akan memberikan dana hibah tersebut dalam bentuk seperti apa.
“Pemprov ini akan berikan dana hibah ini dalam bentuk apa, apakah dalam bentuk program aplikasi atau uang. Jangan sampai ini jadi konsumsi politik, kalau mau serius pakai aja maintenen,” kata dia.
Selain itu, dirinya juga mengaku bingung dana program smart village ini akan diberikan kepada siapa. Sedangkan, kata dia, belum semua desa/kelurahan di Lampung ini sudah ada smart villagenya.
“Okelah dana hibah smart village itu untuk bimtek operatornya. Tapi yang belum ada smart village nya gimana. Jadi sudahlah jangan jadikan dana hibah ini untuk agenda kampanye terselubung,” imbuhnya.
Dirinya juga mengaku, dana hibah smart village itu sebelumnya pernah dibahas oleh Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung pada tahun 2020.
“Tapi pada saat itu, dana hibah tersebut kami (Komisi IV) tidak setujui, nah sekarang dana hibah itu muncul lagi. Nah ini saya juga bingung, kenapa dana hibah ini muncul lagi dan di akhir periode menjelang tahun politik. Ini ada apa,” tanya dia.
Untuk itu, dirinya berharap dana hibah smart village tersebut jangan dijadikan konsumsi politik yang dimanfaatkan oleh individu atau kelompok tertentu. Selain itu, smart village ini jangan dijadikan klaim sepihak dan smart village itu harus jadi kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Udahlah pemprov nggak usah ngomongin smart village, kita ngomongin smart aja lah. Jangan ngurusin smart vilage tapi OPD-nya tidak smart. Jangan memaksa desa untuk terbuka, sedangkan Pemprov sendiri tidak terbuka. Yang penting lagi, jangan sampai ini dijadikan agenda kampanye terselubung saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp Rp15,840 miliar.
Nantinya, anggaran tersebut disalurkan kepada 2.640 desa/kelurahan di Provinsi Lampung untuk Bimbingan Tehnik (Bimtek) Program Smart Village. Dimana masing-masing desa/kelurahan mendapat Rp6 juta.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan menjelaskan, dana hibah tersebut dipergunakan masing-masing desa/kelurahan untuk kegiatan bimbingan tehnik (Bimtek) Program Smart Village dan kemungkinan akan disalurkan pada triwulan 3 atau 4.
“Dana hibah belum disalurkan, rencana kemungkinan disalurkan di triwulan 3 atau 4,” kata I Wayan Gunawan, Selasa (4/7).
Dijelaskan I Wayan, dana hibah tersebut akan disalurkan ke 2.640 desa/kelurahan se-Lampung selaku penerima. “Rencananya dana hibah akan ditransfer langsung ke rekening desa,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya dana hibah tersebut agar semua desa/kelurahan se-Lampung dapat mengaplikasikan program smart village.
Dan sampai saat ini nggak ada kendala dan memang sudah dijadwalkan,” tandasnya.
Mengutip surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi nomor 414.1/109/V.12/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PMDT Lampung, Zaidirina, pemberian dana hibah tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2022 Tanggal 16 Desember 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2022 Tanggal 16 Desember 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Provinsi memberikan bantuan keuangan/ hibah kepada seluruh desa dan kelurahan se Provinsi Lampung sebesar masing-masing Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah).
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara mengintruksikan kepada pemerintah desa untuk menganggarkan dalam APBDes pada rekening Bantuan Keuangan Provinsi. Khusus untuk kelurahan agar dapat membuka rekening bank atas nama pemerintah kelurahan masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Adapun bantuan keuangan/ hibah tersebut digunakan untuk BIMTEK Smart Village bagi 1 (satu) orang aparatur pengelola dan 1 (satu) orang operator dalam rangka optimalisasi implementasi Program Smart Village di masing-masing desa/kelurahan.
“Selanjutnya agar dapat mengirimkan data nomor rekening bank desa/kelurahan di wilayah saudara sebagaimana format terlampir,” demikian bunyi surat tersebut. (*).









