Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan komitmennya dalam mengusut aktifitas penambangan batu oleh PT Batu Makmur. Korps Bayangkarang itu mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol, Mashudi, mewakili Kapolda Lampung, Brigadir Jendral Heru Winarko, mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalamam untuk mengetahui apakah PT Batu Makmur melanggar pidana atau tidak. “Masih kami dalami,” jelasnya, Selasa (24/2/2015).
Mashudi mengaku, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil dari Dinas terkait mengenai penjelasan apakah tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan atau bukan. Dikatakannya, pada pemeriksaan sementara ini, baru sebatas pengumpulan data-data. “Hasil sementara, katanya dulu waktu penggalian yang dilakukan PT itu, lokasinya bersertifikat dan itu masih kami dalami. Kita akan kroscek ke BPN dan pak Bupati apakah memang benar izinnya itu dikeluarkan atau nggak,” kata dia.
Ditanya terkait adanya pemeriksaan terhadap pemilik PT tersebut, Mashudi tidak membantahnya. “Sepertinya ada pemeriksaan, tapi saya tidak tahu yang diperiksa itu pemilik PT Batu Makmur atau bukan. Saya belum ngecek, karena tadi baru datang karena ada urusan diluar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Komisi II DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat mengusut persoalan aktifitas PT.Batu Makmur yang diduga masuk dalam hutan kawasan.
PT Batu Makmur dianggap menyalahi aturan Kemetrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akibat sudah dengan sengaja merusak kawasan hutan produksi di Desa Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso, mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya di lokasi PT Batu Makmur di Desa Gumanti Kecamatan Tegineneng diketahui bawah penambangan batu itu masuk kedalam kawasan hutan register 18, “Memang secara administrasi perusahan tersebut memiliki cukup surat perizinan, tapi setelah dilihat dari peta Kehutanan kawasan tersebut masih masuk dalam kawasan hutan produktif,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Komisi II akan memanggil pihak terkait mulai dari Badan Pertanahan Nasional(BPN), InHutani sebagai pengawas hutan produktip dan PT. Batu makmur,”Inikan sebenarnya sudah melanggar peraturan, apalagi sudah jelas ini sudah dengan sengaja merusak hutan atau sudah mengubah bentangan alam yang awalnya lahan adalah kawasan pegunungan tapi sekarang telah menjadi danau-danau kecil akibat pengerukan,” tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengatakan, Polda Lampung saat masih terus melakukan pengusutan apakah koordinat yang menjadi lokasi penambangan batu milik PT Batu Makmur itu masuk dalam kawasan hutan atau tidak.”Kita masih terus mengceknya. Apakah masuk wilayah hutan atau tidak,” tandasnya.
Polda Lampung, lanjutnya, juga sudah melakukan pengecekan di lokasi bersama Dinas Kehutanan.”Kita sudah kelokasi bersama Dishut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT. Batu makmur yang berdiri pada 2003 itu mengklaim telah mengantongi semua izin penambangan, baik izin lahan, sampai izin pertambangan. Sedangkan untuk lahan penambangan pihak PT. Batu makmur tidak melakukan penambangan di kawasan hutan,”Penambangan yang dilakukan bukan pada lahan kawasan hutan tapi diluar dari kawasan hutan.Lahan ini sudah dibeli dari masyarakat dan telah mendapatkan sertifikat dari BPN dan telah mendapatkan rekomondasi dari pihak kehutanan, boleh dicek surat-surat untuk perijinan di kantor pusat PT.Batu Makmur yang berada di sebelah terminal Sukaraja,” ujar Humas PT.Batu
Makmur, Muhlisin. (Putra/Juanda)









