oleh

‘Perkarakan’ Anggaran RSUD Menggala

Harianpilar.com, Tulangbawang – Menguatnya indikasi penyimpangan dalam perealisasian sejumlah mata anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala nampaknya akan masuk ke ranah hukum. Sejumlah elemen masyarakat memastikan akan ‘memperkarakan’ masalah itu dengan melaporkannya Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, beberapa mata anggaran-anggaran yang disinyalir sarat masalah diantaranya Belanja Bahan Habis Pakai, Belanja cetak, Belanja peralatan kebersihan dan bahan kebersihan, Jasa konsultasi hukum, Belanja modal pengadaan tabung gas, Belanja Cetak dan Pengandaan, Belanja Pemeliharaan Alat-alat Kantor, Biaya Pemeliharaan Instalasi Air, listrik dan telepon, Belanja Cetak dan Penggandaan, Belanja Pengisian Tabung Gas (Oksigen dan Elpigi), Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Cetak, Belanja pemeliharaan alat – alat kantor ( pemeliharaan genset / incenerator ), Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Alat Listrik dan Elektronik (lampu pijar, batery kering).

“Ya kami sudah menyiapkan berkas laporannya, dan ada beberapa elemen masyarakat lainnya yang mau bergabung untuk melaporkan dan mengawalnya.Kita akan laporkan ke Polda Lampung. Jika tidak ada halangan besok (Hari ini,red) kita akan laporkan,” ujar Koordinator Institute On Corruption Studies (ICS), Apriza, Selasa (24/2/2015).

Menurut Apriza, pihaknya akan terus mengawal laporan itu, dan sudah mengagendakan untuk melakukan aksi massa sebagai dukungan moral terhadap Polda Lampung dalam mengusut masalah ini.”Kita ingin masalah ini diusut tuntas,” tegasnya.

Apriza menjelaskan, jika memang penggunaan anggaran itu tidak bermasalah, seharusnya RSUD Menggala berani terbuka kepada media massa. Terutama terkait bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Termasuk surat perintah pencairan dana (SP2D), nota debet bank, Bukti transaksi seperti invoice dan kwitansi, suratpenyediaan dana (SPD), surat perintah membayar (SPM), laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa, Daftar barang, Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat perjanjian.

“Semua penggunaan anggaran itu harus memiliki dokumen-dokumen itu, dan itu bukan dokumen rahasia sebaliknya itu dokumen publik. Tapi sejauh pantauan kami di media massa yang memberikan masalah ini, tidak ada sikap terbuka dari RSUD Menggala,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, indikasi mark-up dan fiktif sebagai dalam perealisasian anggaran-anggaran RSUD Menggala tahun 2014 semakin terkuak.”Selama tahun 2014 kira-kira lampu yang telah diganti hanya 50 sampai 60 buah lampu. Tapi kalau masalah anggaran saya gak tau, itu urusan PPTK pak Siswanto,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis, Senin (23/2/2015).

Parahnya untuk pemeliharaan jaringan instalasi listri tidak ada yang dilakukan,”Gak ada yang dilakukan, hanya mengganti kabel yang dari genset saja itu juga hanya beberapa meter saja, sedangkan untuk pemeliharaan genset hanya mengganti handel dan MCCB, dan penggantian oli sekali dalam setahun,” terangnya.

Menurutnya, untuk membeli MCCB dan handel genset hanya menghabiskan dana sekitar Rp5 juta, sedangkan untuk penggantian oli 2 unit genset pertahun menghabiskan 5 galon oli atau 50 liter, harga satu galon oli (10ltr) sekitar Rp400ribu.

Bahkan, untuk Pemeliharaan instalaisi air bersih juga tidak ada yang dilakukan, pipa atau mesin tidak ada yang diganti, hanya melakukan cek sempel air bersih di laboraturium secara rutin setiap bulan di Bapelkes Bandar Lampung dengan biaya Rp500ribu setiap ngcek.

“Setahu saya hanya itu saja yang dilakukan, jadi tidak ada lagi kegiatan dalam pemeliharaan instalasi air, listrik, dan telpon, serta pemeliharaan genset selama tahun 2014, hanya itu saja,” tegasnya.

Pernyataan sumber ini menguatkan adanya indikasi mark-up dan tidak sepenuhnya anggaran-anggaran di RSUD Menggala di realisasikan. Sebab, pada tahun 2014 RSUD Menggala untuk urusan instalasi listrik ini, memiliki empat item anggaran dengan nilai sangat besar. Yakni Biaya pemeliharaan instalasi air, listrik dan telepon ( pemeliharaan jaringan listrik ) senilai Rp80 juta, Belanja Alat Listrik dan Elektronik (lampu pijar, batery kering) senilai Rp110 juta, Biaya Pemeliharaan instalasi air, listrik dan telepon ( pemeliharaan hidran dan jaringan ) senilai Rp19 juta, Biaya pemeliharaan instalasi air, listrik, dan telepon ( pemeliharaan instalasi air bersih ) senilai Rp60 juta, Biaya Pemeliharaan Instalasi Air, listrik dan telepon ( Biaya pemeliharaan instalasi air limbah )senilai Rp43 juta.

Terkait dengan masalah ini Direktur RSUD Menggala, dr Febi, ketika dikonfirmasi tidak memberikan klarifikasi apa-apa dan hanya meminta wartawan ke Kabid Humas RSUD,”Ke Kabid Humas saja ya. Makasih,” ujarnya melalui pesan singkat dari ponselnya.

Kabag Tata Usaha (TU) RSUD Menggala, Anwari, ketika di konfirmasi di ruangannya juga mengaku tidak bisa memberikan klarifikasi.”Kalau itu kan kita harus buka sesuai data karena kegiatan semua ada kontraktualnya, jadi kalu menjawab tidak sesuai dengan data saya takut salah. Akan saya sampaikan masalah ini ke pimpinan saya,” pungkasnya. (Merizal/Juanda)