oleh

Nanang: Tangkap Pungli Sertifikat Tanah

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengancam akan memeroses dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertrifikat tanah di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Kalau terjadi adanya dugaan pungli tentang pembuatan sertifikat tanah di Desa Bandar Rejo laporkan ke saya. Nanti saya proses. Dan jika terbukti nanti saya berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian agar menangkap oknum pelakunya,” tegas Nanang pada acara penyerahan bantuan mesin traktor tangan (hand traktor) di Desa Sukadamai, Kecamatan natar, Jumat (13/07/2018).

Lebih lanjut Nanang meminta kepada warga dimanapun jika ada dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah agar  melapoarkan kepada dirinya. Sebab perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. “Bawa berkasnya, laporakan ke saya,” tegas Nanang.

Joko, warga Desa Bandar Rejo melaporakan adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah di Desa Bandar Rejo sebesar Rp900.000 per bidang tanah kepada wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

Joko mengatakan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeridan Menteri Desa, P_embangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor: 25 SKB/V/2017, nomor; 590.3167A tahun 2017, dan nomor 34 Tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dikenakan biaya pembuatan sertifikat tanah hanya Rp200.000 per bidang tanah.

Kadus I Jasman mengataku tidak mengetahui adanya ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pembuatan sertifikat dengan alasan semua dihandle oleh Kepala Desa (Kades) saat itu dijabat oleh Sular. “Semua berkas langsung setok ke Pak Sular,” kata Jasman di kediamannya.

Lain halnya dengan Hartoyo, tetanggal Jasman mengaku yang mengukur tanah milik anak Hartoyo adalah Jasman. “Pak Jasmanikut mengukur tanah milik anak saya (Haryanto. Red),” kata Wahyono.

Wahyono mengaku dalam satu bidang tanah panitia mematok biaya Rp900.000. Dia tidak mengetahui biaya tersebut rincianya untuk apa saja.

Sama halnya dengan warga lainnya yang tidak mau disebut naanya. Dia mengaku keberatan dengan biaya Rp900.000 per bidang tanah.

Sementara Sekretaris Desa Sutri beberapa kali hendak dikonfirmasi baik di rumah maupun di kantor Balai Desa selalu tidak ada di tempat. Bahkan kantor Balai Desa pukul 11.00 kondisi pintu terkunci rapat.

Sementara mantan Kades Bandar Rejo, Sular mengatakan pihaknya tidak menarik dana untuk pembuatan sertifikat tanah. Dia beralasan dana yang dipakai untuk niaya menggunakan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017.

“Iya dana untuk membuatan sertifikat tanah di desanya menggunakan dana BUMdes,” kata dia melalui telepon selulernya. (Maryadi)