Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kepada 58 pejabat eselon II, dari 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar secepatnya menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Terdapat 51 OPD dan 58 pejabat eselon II yang berkewajiban melaporkan LHKPN secepatnya, karena sejuah ini sejumlah pejabat belum memberikan hasil LHKPN.Mereka hingga kini belum memberikan hasil LHKPN. Jadi kita minta mereka bisa menyerahkan secepatnya,” kata Plt Sekertaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Hamartoni Ahadits, di lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Jumat (13/07/2018).
Untuk mensukseskan pelasksanaan LHKPN, pihaknya juga melibatkan sejumlah stakeholder, seperti Inspektorat,
Bidang Kepegawaian dan Bidang Hukum, agar hal yang memang belum disampaikan dapat segera diselesaikan.
“Kami sudah melibatkan Inspektorat, semoga saja dengan adanya hal tersebut dapat berjalan secara lancar,” tandasnya.
Mantan Asisten I itu mengatakan, tujuan dan manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat.
Lebih lanjut Hamartoni Ahadits menjelaskan, pemanggilan sejumlah pejabat ini sebagai upaya untuk mensuskseskan pelaksanaan LHKPN sebagai kewajiban bagi seluruh pejabat negara.
Kewajiban ini diperkuat melalui Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
“Kalau tidak ada halangan, pekan ini kami (Pemprov) akan memanggil semua pejabat,” ujarnya.
Sebelumnya, Spesialis Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Jeji Azizi, mengatakan, mekanisme pelaporan LHKPN saat ini telah mengalami perubahan sejak terbitnya peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagai pengganti dari KEP-07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelanggara negara.
“Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa perubahan tentang tata cara pendaftaran LHKPN di antaranya perubahan formulir yang digunakan dan perubahan waktu penyampaian LHKPN,” ujarnya.
Semula, pelaporan hanya dilakukan dua tahun sekali, sekarang penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atau pada saat terjadi mutasi/promosi jabatan baik sebelum menjabat atau setelah menjabat. (Fitri/Maryadi)









