Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebelum 30 hari setelah pendaftaran pasangan calon (Paslon) calon gubernur (Cagub) Lampung, mereka harus mengundurkan diri dari intansinya.
“Untuk masing-masing Paslon, masih ada perbaikan yang harus mereka selesaikan. Sebelum tanggal 16 ada perbaikan pendaftaran paslon. Untuk paslon Cagub Mustafa masih ada satu perbaikan, begitu juga dengan Cawagubnya.
Sedangkan untuk Paslon Herman HN ada satu perbaikan dan sembilan perbaikan untuk Sutono,” jelas Ketua KPU Provinsi Lampung, Senin (8/1/2018).
Nanang menjelaskan, perbaikan tersebut khususnya masing-masing Cawagub yang harus melampirkan surat persetujuan dari pimpinan dimana mereka bekerja.
“Seperti pak Sutono harus melampirkan surat dari Gubernur apakah disetujui dirinya maju menjadi Cawagub sampai menyelesaikan surat pengunduran dirinya,” ucapnya.
Sebelum 30 puluh hari semua perbaikan harus sudah selesai, khususnya surat pengunduran diri. “Ini penting, karena bila belum selesai, maka bisa menjadi pembatalan pendaftaran,” terangnya.
Prosedur tersebut sesuai dengan Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.
Nanang mengatakan, bila SK pengunduran diri dan dokumen-dokumen tersebut tidak diserahkan, maka calon kepala daerah dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya adalah tidak dapat mengikuti pencalonan, namun posisinya tidak bisa digantikan.
“Kalu belum terpenuhi semua kemudian ya dinyatakan tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat ya konsekuensinya kemudian ya dibatalkan dari pencalonan,” kata Nanang.
Hal ini tertera pada PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat 5 dan 6. Yaitu tentang Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud tidak dapat mengajukan Calon Pengganti.
KPU Provinsi Lampung akan membuka pendafataran selama tiga hari dari 8 sampai 10 Januari. Dihari pertama ada dua paslon yang mendaftar yakni Cagub Mustafa dan Wacagub Ahmad Jajuli, Cagub Herman HN dan Cawagub Sutono.
Nanang mengatakan akan ada dua paslon cagub yang akan menyusul mendafatar ke KPU Lampung yakni cagub-cawagub M. Ridho Ficardo-Helmi Hasan dan cagub-cawagub Arinal Djunaidi-Nunik. (Fitri/Mar)







