oleh

Langkah Peturun AS ke DKPP Salah Kamar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah Sekretaris KPU Lampung Peturun AS bersama dua rekannya Jon Fauzi dan Idham melaporkan Komisioner KPU ke dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penonaktiafan dirinya dinilai tidak tepat dan salah kamar.

“Enggak bisa, dia (Peturun AS) penyelenggara bukan. Di dalam UU 15 Tahun 2011 itukan penyelenggara itukan Bawaslu dan KPU. Kalau mau mengajukan ya mengajukan saja, cuma masalahnya itukan kode etik penyelenggara pemilu. Kalau sekretariskan sebagai kepala sekretariat, pelaksana, pembantu yang tunduknya kepada UU ASN dia pegawai negeri, DKPP itu untuk penyelenggara, ya salah kamar dong,” kata Pakar Hukum Unila  Rudy, Rabu (4/2/2015).

Rudy mengatakan, DKPP merupakan pengaduan penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu.Sehingga, Peturun AS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diperbantukan ke KPU tidak akan tunduk terhadap keputusan DKPP.

Disarankannya, agar komisioner melaporkan Peturun AS kepada atasannya saja, yakni gubernur.
“PNS melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai PNS.Sehingga tunduknya kepada UU aparatus negara dan UU disiplin pegawai. Kan ada komponen DP3 seperti itu, tidak loyal tidak bisa naik pangkat, banyak sanksinya,” ungkapnya.

Di sisi lain Divisi Hukum KPU Provinsi lampung  M. Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan UU 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu itu bahwa bagian dari penyelenggara itu adalah KPU dan sekretariatnya.Oleh sebab itu, kode etik terhadap penyelenggara pemilu itu juga mengikat kesekretariatan KPU.

“Karena DKPP ini kan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menyidangkan terkait kode etik,” kata Tio.

Terkait pleno 12 Desember 2014 yang menonaktifkan Peturun AS sambung mantan komisioner Lampura itu, yang namanya rapat pleno KPU tidak perlu mendapatkan persetujuan.

“Rapat pleno itu dilakukan oleh KPU, jadi tidak perlu persetujuan dari siapa-siapa rapat pleno itu. Rapat pleno itu tempat mengambil keputusan yang paling tinggi pada tingkatan KPU masing-masing, jadi tidak perlu rapat pleno mendapatkan persetujuan A, persetujuan B enggak ada.Karena, lembaga KPU inikan lembaga independent, rapat pleno KPU inikan tidak persetujuan kepada pihak, rapat pleno KPU itu rapat internal komisioner,” ungkapnya.

Dijelaskan Tio lebih detail, dalam UU 15 Tahun 2011 pasal 9 disitu KPU diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi atau menonaktifkan sementara sekretaris KPU Provinsi.

“Itukan jelaskan diberi kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi atau menonaktifkan semenatara. Rapat plenonya tidak perlu persetujuan,” tandasnya. (Lia/JJ)