oleh

Sidang Gugatan Pemegang HBG Ruko Ditunda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sidang perkara penyegelan 30 ruko  yang dilakukan Pemkot  Bandarlampung sebagai tergugat, dengan agenda pembacaan gugatan yang dilayangkan perwakilan penggugat, digelar di PTUN Tanjungkarang, Rabu (4/2/2015).

Materi gugatan antara lain, tentang surat teguran walikota Bandarlampung, permohonan pembukaan segel ruko dan pembayaran perkara oleh tergugat.

Di persidangan itu, Pemkot diwakili Asisten I Dedi Amrullah, Kabag Hukum Wan Abdurahman, serta kuasa hukum Pemkot Tri. Sementara Kuasa Hukum 30 pedagang Ruko Djohan Suwandi Wangsa.

Majelis Hakim yang diketuai Dra. Marsinta Uli Saragih memastikan sidang pembacaan gugatan ditunda sampai minggu depan dengan agenda yang sama, menyusul pihak Pemkot belum bisa memberikan jawaban terkait tiga materi gugatan yang disampaikan.

Menanggapi hasil persidangan itu, Pemkot meminta satu minggu untuk mempersipakan jawaban (eksepsi) atas gugatan.

“Masalah jawaban kami, lagi persiapkan ada beberapa hal yang memang mengenai jawaban kami yang belum kita pertemukan, sehingga kami perlu koordinasi.  Perlu pemantapan sehingga kedua persepsi ini sama,” tegas Dedi Amrullah, Rabu (4/2/2015) saat ditemui di PTUN.

Dedi mengatakan, harus menyamakan nama pemegang HGB Ruko persertifikat.

“Terkait masalah eksepsinbya kami kan belum jelas, kita harus menyamakan antara nama persertifikat dan sertifikat , serta nama penggugat,” imbuhnya.

Ditegaskan Dedi, jika materi gugatan yang paling pokok yakni, pihak pengugat meminta surat teguran ke tiga walikota terkait penyegelan untuk dibatalkan.

“Tapi yang paling pokok dari isi gugatan itu adalah minta surat teguran ketiga itu, supaya dibatalkan,” ungkapnya,  seraya menjelaskan jika gugatan selanjutnya adalah meminta segel dibuka dan pembayaran perkara oleh tergugat.

“Ya sama aja isi gugatannya, kan sudah dibacakan tadi,” tutur Djohan Suwandi Wangsa, seraya mengaamini ucapan Dedi, jika semua pihak memiliki kepentingan untuk memenangkan persidangan, namun tetap dengan menghormati proses persidangan. (Buchari/JJ).