Harianpilar.com, Bandarlampung – Bagi warga Lampung yang belum memiliki e-KTP dihimbau agar tidak khawatir tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilihan Gubernur Lampung, Pilkada Tanggamus dan Lampung Utara pada tahun 2018 mendatang.
Warga tetap bisa menggunakan surat keterangan bagi warga yang telah melakukan perekaman. “Surat keterangan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota masing-masing.
“Memang sesuai Keputusan KPU No 8/2016 persyaratan untuk pemilihan Gurbenur harus punya KTP elektronik. Tapi kalau belum selesai dicetak, bisa menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman yang dikeluarkan Disdukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Syaiffulah.
Dia menjelaskan dilarangnya warga yang tidak memiliki e-KTP pada Pilkada berdasarkan petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang pada pelaksanaannya pemilih yang terdata hanya yang sudah melakukan perekaman e-KTP saja.
“Bagi yang belum perekaman sama sekali saat pemilu nanti tidak bisa ikut karena secara otomatis sudah tidak terdaftar di KPU,” ujar Achmad Syaiffulah ditemui di hotel Aston Bandarlampung. Rabu (25/10/2017).
Namun, untuk yang sudah melakukan perekaman, tapi belum tercetak, Syaiffulah mengatakan bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP yang diberikan Disdukcapil setempat yang dapat digunakan pada saat pemilu.
“Walaupun belum tercetak e-KTPnya, tapi kan sudah perekaman dan yang penting data sudah masuk dipusat. Jadi, pakai Suket tidak apa-apa nggak masalah, bawa saja saat ke TPS,” kata dia.
Lalu, jika ada pemilih yang memiliki catatan kependudukan ganda diwilayah disdukcapil berbeda, pemilih tersebut dinyatakan bersih atau gugur tidak masuk hitungan dalam pemilu.
“Bisa diinfomasikan saat ini mungkin kalau ada orang menyampaikan pak bagaimana kalau ada orang yang bisa memilih dua suara disatu wilayah, dengan sekarang data NIK satu NIK satu orang penduduk, itu 99,9% lah artinya kerancuan untuk pemilih ganda tidak ada,”ucapnya.
Untuk itu, Syaiffulah mengatakan pemalsuan data seperti NIK, pada pilkada kali ini, dirinya menjamin tidak akan bisa digunakan sekalipun Suket palsu yang digunakan pada pemilu mendatang.
“Suket pslsu atau dibuat discen sendiri sekalipun, nggak bisa dipakai jadi bukti sebagai pemilih, karena nanti jika ada yang terjadi di TPS nanti akan dilaporkan ke KPU kabupaten/kota lalu dari KPU atau Panwaslu akan menghubungi Disdukcapil setempat dan akan menanyakan kebenaran suket tersebut benar atau tidak, jika palsu akan ditolak oleh TPS tersebut,” jelasnya.
Peraturan pemilih harus memiliki e-KTP, atau setidaknya memiliki suket perekaman, Syaiffulah mengatakan hal tersebut dapat meminimalisir kecurangan yang biasa terjadi pada pemilu oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadi kelompok tersebut menggunakan KTP yang dimanipulasi.
“Dengan begini tidak ada lagi kecurangan pada pungutan suara,”tukasnya. (Ramona/Mar)







