Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski menyetujui penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas pemerintah pusat, namun Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan pusat harus bisa bertanggungjawab jika PAD kota/kabupaten minim.
“Ya pemerintah harus tanggungjawab, kalau kota Bandarlampung nggak masalah tapi bagaimana kalau kabupaten yang bergantung PAD nya dari PBB ya engap-engap dia. Saya setuju orang nggak mampu untuk nggak bayar, tapi bagaimana kita menetapkan NJOPnya, dan harga tanahnya,” ujar Herman HN, Senin (2/2/2015) saat ditemui di Gedung Semerghou Pemkot setempat.
Dilanjutkannya, dengan penghapusan PBB untuk rumah pribadi, tentu PAD otomatis akan berkurang, namun tidak terlalu berdampak untuk kota Bandarlampung.
“Ya pasti berkurang , karena katanya orang yang nggak mampu yang bayar,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bandarlampung Yusran Effendi menyatakan memang dengan penghapusan tersebut, maka akan mengurangi beban masyarakat, namun bagi pemerintah hal tersebut adalah jelas keberatan. Sebab hal tersebut akan berpengaruh terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jelas hal ini akan berpengaruh, bagaimana tidak, pajak PBB untuk rumah pribadi di Bandarlampung mencapai 50 persen dari target PBB,” ujar Yusran.
Yusran menjelaskan, untuk target PBB pada tahun 2015, mencapai Rp.100 juta, dan 50 persen nya terdapat pada golongan I, II dan III.
“Kalau untuk golongan tersebut memang untuk rumah pribadi, tetapi kalau golongan III ke atas ada bangunan dan perkantoran,”katanya.
Menurutnya, untuk setiap golongan memang di patok harga berbeda, seperti golongan I yakni Rp.15 ribu sampai Rp.100 ribu, kalau Golongan II yakni Rp.100 ribu sampai Rp.500 ribu, dan golongan III Rp.500 ribu sampai Rp.1 juta.
“Jadi kami kehilangan semua pendapatan tersebut, kalau memang diberlakukan,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya pun mempertanyakan juga hal tersebut, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan no 28 tentang pajak daerah.
“Kami juga masih bingung di peraturan tersebut, apakah nantinya di revisi dulu atau tidak,” imbuhnya. (Buchari/JJ).









