Harianpilar.com, BandarLampung – Kekurangan tenaga pengajar di kabupaten/kota ditenggarai akibat minimnya penerimaan PNS formasi guru, ditambah lagi banyaknya PNS guru yang sudah berakhir masa tugasnya.
“Harusnya tenaga pengajar ini masuk dalam usulan kepala daerah. Mereka hendaknya mengajukan ke Kementerian Aparatur Negara (Menpan) untuk memperbanyak formasi bidang tersebut. Karena untuk sekarang ini antara guru baru dan yang mau pensiun lebih banyak yang akan pensiun,” ungkap
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Hery Suliyanto, saat ditemui di ruangannya, Senin (2/1/2015)
Untuk kota Bandarlampung, ujarnya, saat ini masih tercatat kekurangan 400 orang guru untuk tingkat sekolah dasar, rincian ini diketahui dari keterangan pihak Kadisdikbud Kota Bandarlampung.
“Hingga kini Bandarlampung memiliki 2400-2500 PNS di SDN. Untuk guru SDN sekitar 1800 orang. Honor guru ini yang diperoleh dari biaya operasional sekolah (BOS), sehingga bukannya penyelewengan dana BOS tapi dana ini yang digunakan untuk honor guru yang menutupi kekurangan guru,” lanjutnya.
Ditambahkannya, saat ini memang sangat terasa akan dampak kekurangan guru ini dari kabupaten/kota untuk guru pengajar khususnya untuk tingkat SD.
“Saat ini Disdikbud tidak boleh mengajukan hal tersebut kami hanya menunggu dilaksanakanya UU no 23 (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota) bila nanti Wewenang kami Untuk SMP/SMA/SMK ini telah berjalan maka bukan tidak mungkin Disdikbud sendiri yang akan mengajukan atau mengusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tandasnya. (Putra/JJ).









