oleh

Pergub Kenaikan Honorium. Diduga ‘Selubung’ Penjarahan APBD

Harianpilar.com, Bandarlampung – Peraturan Gubernur Lampung yang menaikkan honorarium tim raperda dan rapergub, dan honorarium tim evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung diduga hanya menjadi selubung untuk menjarah uang rakyat dari APBD. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2015 itu jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang standar biaya masukan.

Dalam PMK Nomor 53 / PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015 disebutkan harus adanya langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan. PMK ini juga mengatur standar biaya untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, yang ditetapkan oleh Presiden bahwa selaku Pengarah hanya mendapat honor Rp2,5 juta, itu sudah honorarium paling tinggi. Dan yang paling kecil, selaku Anggota hanya mendapatkan Rp1,5 juta.

Kemudian, Honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh menteri/pejabat setingkat menteri selaku pengarah mendapat honor Rp1,5 juta, itu honor yang paling tinggi. Sementara, untuk anggota mendapat honor Rp750 ribu. Lalu honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh pejabat eselon I, selaku Pengarah mendapat honor Rp750 ribu, sedangkan untuk Anggota Rp500 ribu.

Besaran honorium dalam PMK itu jauh lebih kecil di badingkan nilai yang di tetapkan dalam Pergub Lampung No. 24 tahun 2015, terutama pada Honor Tim Penyusun Raperda dan Rapergub, dimana selaku Pembina mendapat honor Rp6 juta, Pengarah Rp5 juta, Ketua Rp4,5 juta, Wakil Ketua Rp4 juta, Sekretaris Rp3,5 juta, dan Anggota Rp3 juta.

Lalu untuk honorarium tim evaluasi rancangan APBD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, pejabat Eselon I Rp7 juta, Eselon IIa Rp6 juta, Eselon IIb Rp5,5 juta, Eselon III Rp5 juta, Eselon IV Rp4 juta, Golongan IV Rp3 juta, Golongan III Rp2 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan Golongan I Rp1 juta.

“Pergub itu jelas-jelas bertentangan dengan PMK, tapi mengapa di laksanakan? Patut diduga pergub yang menaikkan honorium itu hanya untuk selubung menjarah APBD. Dan itu terjadi saat Arinal Djunaidi menjabat Sekda sekaligus merangkap Tenaga Ahli, ini ada apa?,” tegas Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, Selasa (6/6/2017).

Menurutnya, sangat aneh jika Kejati Lampung justru mendiamkan masalah ini dan tidak memeriksa pihak-pihak yang terindikasi diuntungkan dari masalah itu.”Kami siap mengawal masalah ini, kami juga akan memasukkan laporan masalah ini ke Kejati,” pungkasnya.

Kalangan akademisi dan elemen masyarakay belakangan ini memang terus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas masalah itu. Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, mengatakan, kenaikan honorium tim raperda dan rapergub, dan honorarium tim evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang sangat signifikan itu menyalahi aturan.

“Ini ada unsur perbuatan melanggar hukum, ya bisa dilihat apakah melanggar administrasi kelebihan pembayaran atau ada tindak pidana lain didalamnya,” terang Budiono saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (4/6/2017).

Jika sampai menimbulkan kerugian Negara, jelasnya, akibat kesewenang-wenangan pembayaran honorarium ini maka Kejati Lampung harus segera mengumumkan sampai sejauh mana proses hukum yang dilakukan Kejati.

“Jangan sampai karena Kejati yang berlarut-larut memprosesnya malah bisa merugikan orang yang ternyata tidak ikut didalam kasus penyimpanan ini, seperti pak Arinal ini mau maju pilgub mendatang, kalau bisa secepatnya di clearkan,” tegasnya.

Sementara, Mantan Sekdaprov Lampung,Arinal Djunaidi, saat di hubungi untuk konfirmasi masalah ini tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat di konfirmasi WhatsApp tidak dijawab meski di baca.

Untuk di ketahui, Gubernur Lampung menetapkan pedoman penyelenggara Perda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam Pergub tersebut, diatur besaran honorarium tim. Saat itu Arinal Djunaidi menjabat sebagai Sekdaprov Lampung merangkap sebagai tenaga ahli.

Namun, pada tanggal 14 April 2015, Pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015, yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim Raperda, Rapergub dan Tim Evaluasi Raperda APBD kab/kota.

Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, diduga keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Pada tahun 2015, selain menjabat Sekdaprov, Arinal Djunaidi juga ditunjuk sebagai Tenaga Ahli. Adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) itulah yang menjadi dasar ditemukannya kerugian keuangan daerah.

Sejumlah lembaga anti korupsi pun mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dapat menuntaskan persoalan penyimpangan anggaran pada APBD itu.

Kejati pun diminta bersikap transparan dan tidak tebang pilih. “Kejati harus profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi APBD,” tegas Agung Irawansyah, Ketua Umum Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI).

Apalagi, lanjut Agung, persoalan ini sudah masuk tahap penyidikan. “Persoalan ini tidak boleh menguap begitu saja, apalagi ini menyangkut salah satu petinggi parpol yang ikut nyalon gubernur. Kejati harus profesional, jangan mentang-mentang pejabat lantas kasus ini dipetieskan diam-diam oleh Kejati,” tukasnya.
Arinal Djunaidi saat menjabat Sekdaprov Lampung, yang notabene Pembina PNS tertinggi di Pemprov Lampung, malah melakukan hal yang tidak etis. Selain menjabat Sekdaprov, ia juga merangkap sebagai Tenaga Ahli.

Diduga, terjadi pelanggaran dalam peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov Lampung, dimana perubahan Pergub dari No. 72 Tahun 2014 menjadi No. 24 Tahun 2015, karena Pergub yang berlaku mengatur hal – hal yang belum diatur mengikuti Peraturan Menteri tentang harga satuan barang dan jasa, bukan menerbitkan Perubahan Daerah. (Maryadi)