oleh

Perparah Kemacetan dan Dilarang Kemenpu-PR. ‘Catatan Buruk’ Pembangunan Flyover

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pembangunan Flyover dan underpass pada jalan nasional di Jalan ZA Pagaralam Bandarlampung munai banyak masalah. ‘Catatan buruk’ pembangunan Flyover itu jalan nasional itu mulai dari memicu kemacetan parah hingga tidak ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pembangunan Flyover di depan Mall Boemi Kedaton (MBK) itu memicu kemacetan parah. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengendara roda empat (mobil) dan roda dua (motor) sampai merasa kelelahan terjebak macet. Salah seorang pengendara roda dua, Ridwan, mengaku sudah dua kali terlambat masuk kantor semenjak proyek pembangunan flyover berjalan.

“Biasanya lancar-lancar saja sebelum ada pembangunan flyover, ini sudah macet jalan juga dialihkan. Jadi harus muter dulu lewat Jalan Sultan Agung. Untungnya kantor kasih pengertian untuk pegawainya,” ujarnya kepada Harian Pilar, Selasa (6/6/2017).

Pengendara roda empat, Rinda, bahkan mengaku kesal dengan kemacetan yang diakibatkan oleh pembangunan Flyover ini. “Saya ini mau ke rumah sakit, tadi nyusul ambulan yang baru lewat. Kalau seperti ini caranya bisa mati dijalan orang sekarat,” cetusnya.

Bahkan Rinda sampai heran kenapa Pemkot Bandarlampung mengerjakan proyek pembangunan Flyover ini ditengah-tengah bulan puasa dan mendekati lebaran. “Ya mbok nanti selesai lebaran ya dikerjakannya, nggak lihat-lihat kondisi dan situasi lagi,” tukasnya.

Masalah pembangunan Flyover ini tak sampai di situ saja, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR ternyata juga tidak memperkenankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membangun flyover dan underpass pada jalan nasional di Jalan ZA Pagaralam Bandarlampung.

Hingga kini Pemkot sudah menyiapkan alat berat dan tiang pancang di beberapa titik, yakni flyover dipertigaan Jalan Sultan Agung-ZA Pagaralam, underpass dekat Universitas Lampung, dan pertigaan Jalan Pramuka. Ketentuan tersebut termuat dalam surat BBPJN Nomor PW 04.01-BB5/145 tanggal 26 Mei 2017, tentang pelaksanaan flyover/underpass di ruas jalan nasional Kota Bandar Lampung.

“Jadi memang hasil rapat pada 6 Maret 2017 itu, Pemkot enggak boleh bangun flyover dan under pass di jalan nasional sebelum status jalannya beralih ke kota,” kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) Lampung Ryandar usai mengikuti rapat terpadu di ruang rapat Asisten II Pemprov Lampung, Selasa (6/6/2017).

Disinggung apakah Pemkot melanggar kententuan karena sudah mulai membangun tetapi belum ada sama sekali izin dan dokumen pembangunan, Ryandar enggan berkomentar. “Kalau kami cuma pelaksana aja, pengambil kebijakan BBPJN,” tandasnya.

Terkait pembangunan flyover Mal Boemi Kedaton (MBK) pada rapat bersama BBPJN dengan Pemkot 6 Maret 2017. Antara lain isinya agar Pemkot menyampaikan dokumen readines criteria seperti field dtudy, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) guna dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh BBPJN V dan Direktorat Kompetensi, Direktorat Jenderal Bina Marga.

Masih menurut Ryandar, pihak Pemkot saat ini belum menyelesaikan dokumen terkait flyover. Selain itu, ia mengatkan tidak ada tenggang waktu untuk menyetorkan dokumen seperti, DED, FS, Amdal, UKL-UKP, hingga Andalalin, tetapi diharapkan dokumen tersebut diselesaikan segera baru melakukan pembangunan. Namun hingga kini, pembangunan flyover sudah dilakukan bahkan menutup bagian badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. (Ramona/Maryadi)