oleh

Buat E-KTP Bisa Langsung ke Disdukcapil

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Henry Iswandi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandarlmpung agar segera mengumpulkan semua persyaratan pencetakan KTP elektronik ke camat Setempat.

“Untuk warga yang sudah melakukan perekaman bisa segera  mengumpukan fotokopi KK ke camat setempat sebagai syarat pencetakan KTP elektronik. Baru berkas dari Camat diserahkan ke Disdukcapil guna pencetakan E-KTP ini,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2016).

Dijelaskan Hendri, masyarakat Bandarlampung yang mendesak membutukan KTP bisa langsung ke Disdukcapil tanpa harus ke kecamatan terlebih dahulu. Namun harus membawa persyaratan yaitu fotokopi KK dan sudah melakukan perekaman.
“Warga bisa segera datang dan  menunggu hasil pencetakan E-KTP nya kalau sudah melakukan perekaman dan membawa persyaratannya dan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” katanya.

Sementara itu, menurutnya bila di kecamatan yang bersangkutan mesin perekaman E KTP rusak, bisa melakukan perekaman di kecamatan terdekat.

“Bisa ke kecamatan terdekat, Sementara ini ada beberapa Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Labuhan Ratu yang mesinnya rusak,” terangnya.

Sedangkan untuk warga yang sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman dan pencetakan E KTP di kabupaten lain, tidak bisa membuat lagi di Bandarlampung, kecuali semua data awal dihapus. (Putri/JJ)