oleh

Diduga Lecehkan Pelatih Renang Dua Kali, Pengurus KONI Lampung Dilaporkan Ke Polisi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung mencuat. Seorang pelatih renang berusia 24 tahun yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Dalam laporannya, Bunga mengaku mengalami dua kali dugaan pelecehan, masing-masing pada September 2025 di kawasan Lampung Walk dan 30 Juni 2026 di kantor Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Dokumen tersebut mencatat laporan diterima pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB.

Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kejadian pertama berlangsung setelah dirinya selesai melatih renang di kawasan Lampung Walk. Saat kondisi kolam mulai sepi, terlapor disebut mendekatinya dan melakukan sentuhan fisik yang tidak dikehendaki, termasuk pada bagian paha dan area intim.

Bunga mengaku langsung menarik tangan terlapor sebagai bentuk penolakan. Namun, menurut pengakuannya, dugaan tindakan tidak pantas berlanjut ketika dirinya hendak pulang. Terlapor disebut merangkulnya dari belakang, memegang pinggang, dan menyentuh bokongnya.

“Saya sudah menarik tangannya karena tidak nyaman. Saya juga menolak saat dia melakukan tindakan yang tidak pantas. Setelah saya tegur, dia hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Bunga.

Dugaan kejadian kedua disebut berlangsung pada Selasa malam, 30 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kantor Binpres KONI Lampung. Pertemuan itu, menurut korban, semula bertujuan membahas pekerjaan terkait posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka, termasuk persoalan komunikasi dan penghormatan orang tua atlet terhadap dirinya.

Namun, pembicaraan tersebut diduga berubah menjadi situasi yang membuat Bunga merasa tertekan. Ia mengaku terlapor berulang kali berusaha mendekat, merangkul pundaknya, menarik tangannya, serta meminta agar kepalanya diletakkan di pangkuan korban.

Bunga menyatakan telah menolak dan berpindah tempat duduk. Akan tetapi, menurut keterangannya, terlapor tetap mendesaknya agar kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.

“Saya sudah menolak dan memilih duduk di bangku lain. Namun, dia tetap memaksa saya kembali duduk di sofa yang sama. Saya merasa tidak nyaman dan tertekan karena saat itu kami sedang membahas pekerjaan,” kata Bunga.

Korban juga mengaku terlapor mengaitkan pembahasan pekerjaan dengan permintaannya agar mereka duduk di sofa yang sama. Bunga selanjutnya menuturkan bahwa terlapor diduga memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta dirinya melihat serta menyentuhnya. Permintaan tersebut, menurut korban, ditolak.

Saat hendak meninggalkan kantor, terlapor disebut kembali berusaha memeluknya. Bunga mengaku mendorong tubuh terlapor untuk melepaskan diri.

Bunga mengungkapkan bahwa setelah kejadian-kejadian tersebut, terlapor disebut beberapa kali meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa terganggu secara mental.

Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya secara profesional dan mengusut dugaan peristiwa tersebut hingga tuntas.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak ingin ada korban-korban berikutnya yang mengalami kejadian serupa,” tegasnya.

Menurut Bunga, penanganan perkara ini tidak hanya penting untuk memperoleh keadilan bagi dirinya, tetapi juga untuk mencegah terulangnya dugaan tindakan serupa di lingkungan olahraga.

Laporan kepolisian mencantumkan AA sebagai terlapor. Namun, laporan tersebut merupakan awal proses hukum dan bukan bukti bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan yang disampaikan korban masih harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak terlapor dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi terlapor untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Ramona).

Komentar