Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung meminta pihak Pemkot Bandarlampung untuk memikirkan nasib para nelayan yang selama ini bermukim di sekitar muara sungai, di lokasi reklamasi pantai Gunung Kunyit, di Kecamatan Bumiwaras, yang dilakukan PT Teluk Wisata Lampung (TWL).
Sebab, keberadaan para nelayan ini, jauh sebelum adanya aktivitas reklamasi pertama di kota ini.
“Saya menyarankan agar difikirkan dan jangan pinggirkan nelayan yang menggantungkann hidupnya dari hasil laut,” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2016).
Dijelaskan Wiyadi, jika selama ini Pemkot tidak menyediakan daerah khusus bagi sentra nelayan dan perikanan. Terlebih, wilayah Kelurahan Srengsem hingga Gudang Agen, diperuntukan sebagai area pendukung pelabuhan internasional dan nasional.
Wiyadi melanjutkan, jika memang reklamasi berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup, sebaiknya Pemkot mengevaluasi kembali izin yang telah diterbitkan.
Sementara, Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar mengatakan, saat ini Pemkot masih melakukan evaluasi terhadap izin reklamasi yang telah dikeluarkan. Ke depan, Yusuf Kohar berjanji ijin reklamasi hanya akan diberikan kepada konsorsium atau perorangan yang benar- benar mampu mengerjakannya.
“Pemkot juga tentu tidak mengharapkan jika pihak ketiga hanya menimbun saja. Dan kita akan evaluasi kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (IHTN FH) UBL, Refandy Ritonga meminta Pemkot Bandarlampung dan DPRD segera merumuskan peraturan daerah (Perda) tentang konservasi pesisir dan pulau kecil dan membuat regulasi khusus yang mengatur soal reklamasi.
Tujuannya, agar kerusakan konservasi alam dan biota laut lainnya tidak semakin parah. Terlebih kondisi ini berpengaruh terhadap kelangsungan hidup nelayan sekitar.
“Baik di Bandarlampung dan kabupaten kota lain di Lampung tidak ada yang memiliki Perda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWSP2K), kalau hanya merujuk pada Perda RTRW unsur teknisnya kurang jelas,” tutupnya.
Aktifitas reklamasi Pantai Gunung Kunyit ini juga dikeluhkan nelayan setempat, mereka menilai reklamasi ini dianggap merugikan dan mengurangi pendapatan para nelayan yang ada di sekitar area reklamasi serta aktifitas ini menyebabkan polusi udara.
Sejak adanya aktivitas penimbunan di Bukit Kunyit, air laut sekitar bibir pantai keruh karena tecampur tanah. Akibatnya, sejumlah habitat laut seperti ikan, cumi dan lainnya tidak mau lagi berdiam di pinggir.
“ Karena penimbunna ini nelayan jadi harus jauh ke laut, dan otomatis biaya oprasionalpun membengkak dan juga jumlah tangkapan berkurang,” keluh Ketua RT 11 Lingkungan I, Kelurahan Sukaraja, Zainal HS, Rabu (11/5/2016).
Ia mengatakan kondisi itu dirasakan nelayan setempat sejak setahun terakhir, sebelum adanya reklamasi, pendapatan nelayan setempat bisa mencapai Rp300 ribu perhari, karena hasil tangkapan bisa tembus empat hingga lima kilo dalam sehari. Hasilnya pun beragam, mulai dari rajungan, cumi dan ikan kecil.
“Sekarang paling bnyak kita dapat sekitar Rp 70 ribu, karena paling dapat ikan kecil saja, itu pun jumlahnya sedikit,” tambah Zainal.
Meski demikian, Zainal dan sejumlah nelayan setempat mengaku tidak bisa berbuat apa- apa. Terlebih, PT TWL sudah mendapat izin dari pemerintah kota setempat.
Berdasarkan pantauan, dari bibir pantai hingga seratus meter ke arah laut warna air memang terlihat pekat, antara cokelat dan kehitaman. (Putri/Juanda)









