oleh

Membongkar “Ketimpangan” APBD Way Kanan

Harianpilar.com, Way Kanan – Keluhan masyarakat Way Kanan mengenai hancurnya infrastruktur jalan dan jembatan yang membanjiri laman media sosial setiap hari bukan tanpa dasar.

Buruknya akses publik di wilayah ini kuat dugaan akbat dari kebijakan anggaran yang lebih memprioritaskan perut birokrasi ketimbang urusan perut rakyat.

​Berdasarkan data yang dihimpun, postur APBD Kabupaten Way Kanan dari tahun ke tahun menunjukkan ketimpangan yang konsisten antara anggaran belanja pegawai dan belanja modal untuk kepentingan publik seperti jalan dan jembatan.

​Seperti APPD tahun 2025. Ternyata belanja untuk Infrastruktur hanya seperenam belanja aparatur.

Pada tahun anggaran 2025, ketimpangan ini terlihat sangat telanjang. Dari total pendapatan sebesar Rp1,433 triliun dan total belanja Rp1,435 triliun, porsi anggaran belanja pegawai sebesar Rp616,86 miliar.

Sangat kontras dengan alokasi belanja modal (jalan, jembatan, dan gedung) yang hanya dianggarkan sebesar Rp154,78 miliar.

Ironisnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mampu menyumbang Rp97,5 miliar, yang artinya Way Kanan samgat ketergantungan dana transfer lebih dari Rp1,3 triliun.

​APBD tahun 2026 dengan total belanja Rp1,45 triliun, anggaran belanja pegawai justru mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah kabupaten ini, yakni sebesar Rp635 miliar. Angka ini menyedot hampir separuh dari seluruh isi brankas daerah.

​Di sisi lain, belanja modal hanya dipatok Rp168 miliar. Sebuah angka yang sangat kerdil untuk menjawab jeritan rakyat yang setiap hari bertaruh nyawa melintasi infrastruktur yang rusak parah. PAD pun hanya bergerak tipis di angka Rp105 miliar, menegaskan kegagalan daerah dalam menciptakan kemandirian ekonomi.

​*Warisan Era Raden Adipati Surya

​Ketimpangan struktural ini ternyata merupakan warisan yang terus dipelihara. Saat Way Kanan dipimpin Bupati Raden Adipati Surya, pola anggaran tidak pernah benar-benar berpihak pada rakyat banyak.

Hal ini terlihat dari catatan tiga tahun terakhir kepemimpinannya. APBD Way Kanan tahun 2022 belanja pegawai menguras Rp543 miliar, sedangkan belanja fisik hanya Rp120 miliar.

APBD tahun 2023 belanja pegawai Rp550 miliar, belanja fisik hanya Rp128 miliar.

APBD Tahun 2024 belanja pegawai Rp556 miliar, sementara pembangunan fisik hanya Rp145 miliar.

Melihat postur APBD Way Kanan dari tahun ke tahun ini, maka sangat wajar jika infrastruktur jalan dan jembatan terus mengalami kerusakan parah tanpa bisa di tangani dengan cepat. Dan kondisi ini nampaknya akan terus berlangsung, mengingat belum ada perubahan dalam postur APBD Way Kanan hingga tahun 2026 ini.

Kondisi ini jelas terindikasi menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 146 UU HKPD mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD (di luar tunjangan guru).

Pasal 147 menyebutkan bawah Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja daerah (di luar transfer ke desa).

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah.

Sementara, Sekdakab Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi. Machiavelli mengaku sedang musrenbang.”Iya. Lagi musrenbang,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.(*)