Oleh: Mico P
Saya tidak tau, Nyonya Lee sedang apa saat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaanya. Juga tak bisa membayangkan reaksinya. Mungkin kabar itu seperti sambaran petir di langit Tulangbawang. Mengagetkan dan menggetarkan.
Selama puluhan tahun di Lampung ini, ada sebuah mitos yang hidup subur melebihi suburnya tanaman tebu, bahwa ada “kekuatan” yang tak tersentuh. Sebuah imperium bisnis yang konon saking kuatny, mampu merubah arah angin politik lokal.
Tapi, Rabu (21/1), mitos itu runtuh.
Kabar pencabutan HGU enam perusahaan di bawah payung Sugar Group Companies (SGC) seluas 85 ribu hektare ini seperti ‘gempa agraria’.
Bagi sebagian orang, ini mengejutkan. Tapi bagi yang waras memandang tata kelola agraria, ini adalah bom waktu yang memang sudah seharusnya meledak.
Mari sedikit jujur dan berpikir jernih. Fakta yang diungkap Menteri ATR/BPN bahwa lahan seluas itu ternyata berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Lanud Pangeran M. Bun Yamin) adalah sebuah ‘borok’ birokrasi’.
Dari mana logikanya sertifikat HGU bisa terbit di atas tanah angkatan udara? Apakah BPN masa lalu sedang khilaf? Sehingga tidak ada pengcekan secara akurat lolasi HGU itu? Atau mata rantai “sulap” perizinan saat itu memang sebusuk itu?
Atas pertimbangan apa tanah yang seharusnya menjadi lahan pertahanan, justru berubah menjadi ladang profit swasta tanpa alas hak yang benar? Ke mana saja Negara selama puluhan tahun ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini benar-benar membuat kita mengerutkan kening dan mengelus dada. Kasarnya benar-benar memuakkan.
Langkah Menteri Nusron Wahid, yang didukung Kejaksaan dan TNI, harus kita acungi jempol. Ini sinyal bahwa Negara mulai berani bertindak pada yang seharusnya ditindak. Ini juga menunjukan Negara sedang mengirim pesan kuat, bahwa tidak ada entitas bisnis, seberapa pun besar logistik yang mereka punya, yang boleh merasa lebih besar dari Republik ini.
Akan tetapi, euforia ini harus disertai kewaspadaan tingkat tinggi. Tanah itu kini kembali ke pangkuan TNI AU. Menteri ATR/BPN menyampaikan akan ada langkah persuasif dan fisik.
Pada titik inilah semua pihak harus ekstra hati-hati. Pun bagi yang selama ini demo berkali-kali menuntut pencabutan HGU SGC, jangan sampai terlena dengan kemenangan awal.
Ingat, ini bicara soal 85 ribu hektare. Ini bicara soal ribuan perut buruh yang menggantungkan nasib di pabrik gula itu. Dan ini bicara soal investasi triliunan rupiah yang sudah tertanam. Semua ada kepentingan disitu. Jangan gegabah dan asal menyikapinya.
Ingat, rakyat Lampung tidak butuh sekadar perpindahan penguasa lahan. Rakyat tidak peduli siapa yang pegang sertifikat, entah itu taipan gula atau jenderal bintang angkasa. Yang rakyat pedulikan adalah apakah dapur mereka tetap ngebul?
Jangan sampai penegakan hukum ini menjadi blunder ekonomi. Jika TNI AU mengambil alih, apakah mereka sanggup mengelola perkebunan tebu? Ataukah lahan itu akan disewakan kembali ke pemain lain? Atau ini yang paling kita takutkan, lahan itu jadi bancakan baru bagi oknum-oknum yang membonceng di balik seragam?
Transisi ini harus transparan. Terang benderang. Dan harus bermuara sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Jangan sampai robohnya tembok SGC ini hanya menjadi ajang ganti pemain, sementara rakyat tetap jadi penonton di pinggir lahan berdebu.
SGC mungkin kini sedang pusing tujuh keliling. Tapi bagi Lampung, ini adalah pelajaran mahal. Bahwa kekuasaan, uang, dan lobi-lobi tingkat tinggi, pada akhirnya akan bertekuk lutut di hadapan kebenaran, meski kebenaran itu kerap datangnya terlambat.
Palu keadilan sudah diayunkan. Sekarang tinggal kita kawal, apakah palu itu murni demi hukum, atau sekadar alat tawar-menawar politik yang baru?….Wallahualam.









