Harianpilar, com. Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut hak guna usaha (HGU) enam perusahaan milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung. Keputusan itu langsung memantikan rekasi dari praktisi hukum Resmen Kadapi dan elemen masyarakat Triga Lampung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022.
“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” ujar Nusron di Kejagung seperi dilansir kabar24.bisnis.com, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan HGU milik SGC itu dicabut lantaran enam perusahaan itu berdiri di atas tanah milik negara atau milik Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Kemudian, dicabutnya HGU itu telah disepakati berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kemenhan hingga TNI AU. “Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” imbuhnya.
Adapun, Nusron menyatakan bahwa pengelolaan lahan dari wilayah HGU tersebut nantinya akan diserahkan kepada TNI AU.
“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU,” pungkasnya.
Adapun, Nusron menyatakan bahwa pengelolaan lahan dari wilayah HGU tersebut nantinya akan diserahkan kepada TNI AU.
“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU,” pungkasnya.
***Resmen : Preseden Buruk Kepastian Hukum
Praktisi hukum, Resmen Kadafi, menanggapi keras keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pencabutan izin usaha Sugar Group Companies (SGC).
Resmen menilai langkah tersebut mencederai iklim investasi nasional dan menunjukkan lemahnya jaminan hukum di Indonesia.
Resmen mengaku miris membaca pemberitaan mengenai klaim sepihak yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Kementerian Pertahanan.
Padahal, menurutnya, riwayat kepemilikan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
”Pertama, sepengetahuan saya perusahaan tersebut membeli lahan dari mekanisme lelang negara. Bagaimana bisa tiba-tiba diklaim sebagai aset pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan? Perusahaan ini membeli lelang HGU sebelumnya secara sah,” tegas Resmen pada Harian Pilar, Rabu (21/1).
Ia menekankan bahwa pembatalan sepihak atas aset yang didapat melalui mekanisme negara adalah sinyal negatif bagi investor. “Ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum dan jaminan investasi. Apa yang sudah dilelang negara bisa dibatalkan begitu saja,” tambahnya.
Poin kedua yang disoroti Resmen adalah durasi penguasaan lahan. Sugar Group diketahui telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun dengan izin resmi.
”Perusahaan sudah puluhan tahun menggarapnya. Selama ini Kementerian Pertahanan ke mana saja? Kenapa diam saja jika memang asetnya dikuasai pihak lain? Negara sendiri yang memberikan izin dalam bentuk HGU, tapi sekarang dipermasalahkan,” ujarnya heran.
Resmen juga menantang aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan menyeluruh. Jika Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC dianggap bermasalah secara hukum, maka pemeriksaan tidak boleh tebang pilih.
”Jika benar HGU bermasalah, saya mendesak Kejaksaan Agung memeriksa seluruh instrumen negara yang terlibat. Periksa BPN RI, pejabat kementerian terkait, termasuk oknum di Kementerian Pertahanan. Mereka patut diduga ikut serta memberikan izin atau membiarkan lahan negara dikuasai oleh perusahaan yang belakangan dianggap bermasalah,” pungkas Resmen.
Sementara, Gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Triga Lampung (DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, dan DPP PEMATANK) menyambut positif langkah tegas pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Perwakilan Triga Lampung, Indra, menegaskan bahwa langkah Menteri ATR/BPN merupakan bukti nyata keberpihakan negara terhadap hukum. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sejak tahun 2015, 2019, dan 2022 konsisten menyebutkan adanya penertiban HGU bermasalah di atas aset negara.
”Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” ujar Indra dalam keterangannya.
Koordinator Keramat yang juga bagian dari Triga Lampung, Sudirman Dewa, mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini adalah buah dari advokasi panjang yang dilakukan elemen masyarakat sipil selama dua tahun terakhir.
”Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” kata Sudirman.
Sementara itu, perwakilan Triga Lampung lainnya, Romli, berharap proses eksekusi pascapencabutan HGU dapat berjalan transparan.
”Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” pungkas Romli.(*)









