oleh

RSUDAM “Tertutup” Soal Anggaran SIMRS

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung enggan terbuka terkait anggaran, nilai kontrak, hingga dokumen pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang melibatkan pihak ketiga.

Anehnya, pihak RSUDAM berdalih bahwa rincian keuangan dan skema kerja sama tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

​Sikap tertutup ini disampaikan RSUDAM melalui surat Tanggapan, Klarifikasi, dan Edukasi Nomor 200.2.10.2/002.VII.01/VIII/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUDAM, Desy Yuanita.

​Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), Desy menyampaikan bahwa rincian nilai kontrak dan rincian anggaran SIMRS tidak dapat dipublikasikan secara terbuka kepada publik.

​“Informasi tertentu memiliki status sebagai informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan klasifikasi informasi PPID,” tulis manajemen RSUDAM dalam keterangan resminya, sembari mengarahkan publik untuk melihat daftar informasi dikecualikan pada laman resmi PPID RSUDAM.

​Dalam klarifikasinya, RSUDAM mengakui pernah bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT BN yang berkedudukan di luar Lampung. Namun, manajemen berdalih bahwa pengembangan SIMRS merupakan proses dinamis yang terus disempurnakan seiring berjalannya waktu.

​“Seiring dengan transformasi digital dan meningkatnya jumlah serta kompleksitas pelayanan pasien secara masif, RSUDAM terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan teknologi SIMRS secara mandiri agar sistem dapat menyesuaikan kebutuhan pelayanan yang terus berkembang,” lanjut RSUDAM.

​Pihak rumah sakit menolak jika pengembangan SIMRS hanya dinilai dari penggunaan satu aplikasi dalam satu periode tertentu.

Manajemen menekankan bahwa integrasi, kecepatan, keamanan, dan efektivitas pelayanan menjadi fokus utama evaluasi berkelanjutan yang mereka lakukan.

Diberitakan sebelumnya, Upaya digitalisasi layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung disinyalir mengalami kemunduran dan memilih jalan yang boros anggaran.

Rumah sakit rujukan tertinggi di Provinsi Lampung tersebut dikabarkan kembali menggunakan jasa vendor pihak ketiga untuk mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), meskipun sebelumnya telah berhasil mengembangkan dan menjalankan sistem mandiri.

​Kebijakan ini menambah panjang rekam jejak pengeluaran anggaran operasional sistem informasi di RSUDAM. Sejak tahun 2019, RSUDAM menerapkan SIMRS berbasis Kerjasama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga, yaitu PT Buana Varia Komputama (BVK).

Dalam kontrak berdurasi lima tahun tersebut, rumah sakit menggunakan skema pembayaran royalti sebesar 2,53 persen dari total pendapatan harian, yang setara dengan pembayaran rata-rata sebesar Rp900 juta per bulan kepada pihak penyedia jasa.

​Besarnya anggaran operasional bulanan itu, mendorong pihak RAUDAM untuk tidak memperpanjang kerja sama saat masa KSO berakhir.

Sebagai alternatif, pada tahun 2024 RSUDAM mengalokasikan anggaran besar guna membangun sistem mandiri. Pengalokasian dana dilakukan dalam dua tahap, yakni Belanja Jasa Pengembangan SIMRS sebesar Rp900 juta pada awal tahun 2024, disusul alokasi tambahan senilai Rp2 miliar pada Oktober 2024.

​Pemerintah Provinsi Lampung bersama manajemen RSUDAM bahkan sempat meluncurkan program SIMRS Mandiri secara resmi dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung.

Sistem ini diintegrasikan melalui platform lokal bernama Siger Medic. Platform digital internal yang dikembangkan oleh tim pemrogram mandiri ini dirancang untuk memetakan kebocoran anggaran obat, memangkas waktu tunggu di poliklinik, serta mengintegrasikan seluruh sistem secara penuh pada tahun 2026.

Inovasi tersebut awalnya diproyeksikan dapat membebaskan rumah sakit dari ketergantungan biaya lisensi komersial sekaligus mengamankan kedaulatan data rekam medis pasien di server lokal.

​Meskipun sempat menghadapi hambatan operasional yang signifikan di lapangan pada masa transisi, kendala-kendala teknis tersebut berhasil diatasi hingga SIMRS Mandiri milik RSUDAM sempat berjalan dengan normal.

​Namun, dari informasi yang diperoleh, kebijakan pengoperasian sistem informasi tersebut berubah seiring terjadinya pergantian pimpinan di tubuh RSUDAM.

Saat dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes. diangkat dari Wakil Direktur menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama RSUDAM, penggunaan SIMRS Mandiri justru dihentikan.

​Pihak manajemen RSUDAM memilih kembali menyewa jasa pihak ketiga, dari informasi yang diperoleh pihak ke tiganya adalah PT Gawai yang menyediakan sistem bernama Inter Medik, dengan biaya operasional diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan.

Penggunaan jasa vendor baru ini informasinya telah berjalan sejak pertengahan tahun 2025, yang kemudian memicu pertanyaan terkait urgensi serta efektivitas penggunaan anggaran pengadaan SIMRS mandiri yang telah dikucurkan sebelumnya.

Direktur Utama RSUDAM, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes, saat dikonfirmasi masalah ini tidak merespons. Pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp miliknya juga tidak dijawab.

Begitu juga bagian Humas RSUDAM, tidak menjawab saat dikonfirmasi.(*)

Komentar