Harianpilar.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menegaskan tanah seluas 17.200 meter persegi atau 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat dan dikelola Kementerian Agama.
Penegasan itu disampaikan di tengah sengketa kepemilikan tanah yang kemudian menyeret sejumlah pihak ke proses hukum. Kemenag menyatakan memiliki dokumen perolehan, sertipikat hak pakai, warkah pertanahan, pencatatan BMN hingga penetapan status penggunaan aset.
Riwayat tanah tersebut bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Dalam akta itu disebutkan Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.
Tanah kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982 dan diterbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.
Aset tersebut selanjutnya dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sejak 1 Januari 2008 serta tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Status penggunaan aset juga telah ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Kemenag juga membantah adanya pelepasan hak atas tanah tersebut sebagaimana diklaim pihak lain.
Melalui Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024, Kemenag menyatakan dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 yang memuat penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan Departemen Agama Republik Indonesia.
Pemeriksaan terhadap warkah SHP Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, menurut Kemenag, juga tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya pelepasan atau pengalihan hak kepada pihak lain.
Tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan maupun tanda lain yang menunjukkan hak tersebut telah dilepaskan. Sertipikat hak pakai juga masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.
Sengketa tanah tersebut kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi yang diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam sejumlah putusan tingkat pertama pada 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada beberapa pihak yang terkait perkara tersebut.
Dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Lukman selaku Kepala BPN Lampung Selatan dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian, melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara dalam Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Thio Stepanus Sulistio selaku pembeli dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam perkara Thio, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti Rp54.445.547.000. SHM Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio dan SHM Nomor 212 atas nama Supardi yang telah dibalik nama kepada Thio dirampas untuk negara c.q. Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Perkara lainnya diputus pada 20 Mei 2026. Affandy Masyah Natanarada selaku penjual tanah sporadik di Desa Pemanggilan yang melakukan jual beli melalui AJB Nomor 156/2008 kepada Thio Stepanus Sulistio dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk.
Dalam perkara tersebut, tanah yang diperjualbelikan disebut berada pada lokasi yang telah memiliki SHP Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 milik Kementerian Agama. Kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan munculnya sertipikat lain pada lokasi yang sama.
Berdasarkan dokumen perolehan tanah, SHP Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan BMN, penetapan status penggunaan serta surat keterangan Kementerian Agama, pemerintah mempertahankan posisi bahwa tanah seluas 17.200 meter persegi tersebut merupakan aset negara.
Kementerian Agama juga menjadikan putusan pengadilan tingkat pertama sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara, sembari tetap menghormati seluruh tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Kemenag menegaskan aset tanah di Desa Pemanggilan tersebut bukan sekadar tercatat dalam administrasi BMN, tetapi memiliki rangkaian dokumen pertanahan yang menurut kementerian menunjukkan dasar kepemilikan dan penggunaan aset negara sejak awal 1980-an. (*)








Komentar