Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penyusunan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027) sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi sekaligus menunjang pembangunan daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Lampung menyampaikan rancangan Propemperda 2027 yang memuat 28 Raperda.
Penyusunan Propemperda menjadi tahapan penting agar pembentukan peraturan daerah berjalan terencana dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pemprov Lampung menegaskan pentingnya sinergi dengan DPRD dalam merumuskan regulasi yang responsif terhadap dinamika serta kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui perencanaan pembentukan perda yang matang, regulasi daerah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.
Agenda penyusunan Propemperda 2027 tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk memastikan kebutuhan hukum dan arah pembangunan Lampung dapat diterjemahkan dalam kebijakan yang memiliki landasan hukum yang jelas. (*)









Komentar