Harianpilar.com, Bandar Lampung – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026), yang dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Penarikan Raperda dilakukan karena substansi materi masih membutuhkan penyempurnaan agar selaras dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD terhadap penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.
“Penarikan Raperda ini dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui rapat paripurna,” ujar Ahmad Giri Akbar.
Menurutnya, penarikan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar materi yang nantinya kembali diajukan dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan substansi Raperda ini benar-benar selaras dengan perkembangan regulasi, khususnya regulasi di sektor perbankan. Setelah dilakukan penyempurnaan, tentu akan dapat diajukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung sebelumnya menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak.
Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna.
Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Meski Raperda ditarik, DPRD menegaskan agenda penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting.
Ahmad Giri Akbar menegaskan penarikan bukan berarti agenda perubahan bentuk hukum BPD Lampung dihentikan.
“Penataan bentuk badan hukum dan penguatan BPD Lampung tetap menjadi hal yang penting. Yang kita lakukan sekarang adalah memberikan ruang untuk penyempurnaan materi agar ketika diajukan kembali, Raperda tersebut sudah lebih matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap proses penyempurnaan dapat dilakukan secara cepat sehingga tidak menimbulkan penundaan berkepanjangan.
“Kami berharap pemerintah provinsi segera menyelesaikan penyempurnaan substansinya dan menyusun kembali rencana pengajuan Raperda ini. Jangan sampai proses penataan BPD Lampung justru tertunda terlalu lama,” kata Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menegaskan bahwa penarikan Raperda yang sudah masuk tahap pembahasan memiliki mekanisme tersendiri. Pemerintah daerah tidak dapat menariknya secara sepihak tanpa persetujuan DPRD.
Setelah alasan penarikan disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan diterima Bapemperda, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD.
Persetujuan tersebut kemudian menjadi kesepakatan resmi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kesepakatan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama dan ditandatangani Pemerintah Provinsi Lampung bersama pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
Dengan penarikan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya memiliki kesempatan melakukan penyempurnaan terhadap substansi Raperda, terutama agar perubahan bentuk hukum BPD Lampung dapat berjalan sesuai perkembangan regulasi sektor perbankan.
DPRD Lampung berharap pengajuan kembali Raperda dapat dilakukan dalam waktu yang wajar sehingga agenda penguatan bank milik daerah tetap berjalan. (*)










Komentar