Harianpilar.com, Lampung Utara –Polisi menangkap dua pembunuh dan perampokjanda bernama Safitri alias Eni (56) di Kabupaten Lampung Utara. Kedua pelaku merupakan tetangga korban yang mengincar harta serta perhiasan karena terlilit utang judi online.
Identitas kedua tersangka diketahui bernama Syahril Akbar Sidik (30) dan Roni (28). Sebagai tetangga, mereka mengetahui kehidupan sehari-hari serta kondisi Safitri, janda mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang tinggal seorang diri.
Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Tim Resmob Polda Lampung berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan SE (56), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Korban diduga dihabisi setelah melakukan perlawanan saat dua pelaku berusaha menguasai harta bendanya.
Dua terduga pelaku berinisial SAS (29) dan R (28) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (12 Juli 2026).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan setelah korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan sejumlah luka bacok.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan,” kata Ivan, Selasa (14 Juli 2026).
Korban sebelumnya ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Saat mendatangi rumah korban, keluarga mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan luka bacok di tubuhnya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga korban dibacok karena berusaha melawan saat kedua pelaku melakukan aksi perampokan.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Rls)










Komentar