Harianpilar.com, -Metro – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi atas saran, kritik, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Metro dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (13/07/2026).
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan fraksi merupakan wujud kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi-fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, di antaranya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kinerja perangkat daerah.
Menjawab sorotan fraksi terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo yang telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan isu penting yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta citra penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun rencana aksi perbaikan pengelolaan TPAS, memperbaiki sistem pengelolaan air lindi, menata sel sampah, serta menerapkan sistem pengelolaan menuju sanitary landfill maupun controlled landfill secara bertahap dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan perbaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup secara berkala.
Ia juga memaparkan, penurunan terbesar terjadi pada pendapatan retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jenderal Ahmad Yani yang mengalami penurunan sebesar Rp8,57 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dipicu oleh perubahan mekanisme pembayaran layanan kesehatan, serta proses verifikasi klaim BPJS yang kini lebih rinci berdasarkan diagnosis medis.
Akibatnya, realisasi pendapatan RSUD Jenderal Ahmad Yani pada tahun 2025 hanya mencapai 93,95 persen dari target yang telah ditetapkan dan menyebut sebagian klaim BPJS yang belum terealisasi pada tahun 2025 telah dibayarkan pada tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp27,63 miliar sebagai pembayaran susulan atas klaim pelayanan tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar 95,12 persen dari target. Pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai 101,45 persen. (Rls)










Komentar