oleh

Dirut PT Wahana Raharja Janji Tuntaskan Kewajiban Pekerja Secara Bertahap

Harianpilar.com, Bandarlampung- Di tengah sorotan publik terkait belum terselesaikannya hak-hak mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wahana Raharja, manajemen perusahaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai kewajiban masa lalu secara bertahap seiring upaya pemulihan dan pembenahan internal perusahaan.

Pernyataan tersebut mengemuka setelah Komisi V DPRD Lampung pada Senin (8/6) menggelar rapat dengar pendapat bersama LBH Bandar Lampung dan sejumlah mantan pekerja yang memperjuangkan pembayaran gaji serta pesangon yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Nilai kewajiban yang masih menjadi perhatian mencapai sekitar Rp326 juta.

Direktur Utama PT Wahana Raharja, Zaki Zenafal, menyampaikan bahwa manajemen saat ini sedang berupaya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai persoalan bisnis dan administrasi.

“Semoga kemudahan dan pertolongan Allah untuk PT Wahana Raharja segera datang bertubi-tubi agar di tahun 2026 ini kami bisa secara bertahap menyelesaikan warisan-warisan masa lalu,” ujar Zaki Zenafal, Selasa (9/6).

Menurutnya, penyelesaian kewajiban kepada para pekerja menjadi bagian dari agenda besar penyehatan perusahaan. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang masih dalam tahap pemulihan. Sejak beberapa waktu terakhir, manajemen juga fokus melakukan pembenahan administrasi serta penguatan sektor usaha yang dinilai potensial untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.

Di sisi lain, Komisi V DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hak-hak mantan pekerja. DPRD bahkan membuka peluang untuk berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Lampung guna mencari solusi yang dapat mempercepat pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para eks karyawan.

Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian mantan pekerja telah menunggu selama bertahun-tahun untuk memperoleh hak yang telah diputuskan melalui jalur hukum. LBH Bandar Lampung yang mendampingi para pekerja berharap perusahaan dan pemerintah daerah dapat menunjukkan langkah konkret agar persoalan tersebut segera menemukan titik terang. (*)

Komentar