Harianpilar.com, Bandarlampung- Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Lampung kembali memanas. Setelah muncul keluhan dari ribuan calon peserta didik terkait kendala verifikasi domisili yang melibatkan data kependudukan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan bahwa berkas yang tidak memenuhi ketentuan petunjuk teknis (juknis) akan langsung ditolak dalam proses verifikasi.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan, bahwa seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai juknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, proses verifikasi dilakukan berlapis untuk memastikan keabsahan data yang digunakan peserta dalam jalur domisili.
“Kalau syaratnya tidak lengkap atau tidak sesuai juknis, tentu akan ditolak setelah dilakukan verifikasi berkas. Salah satunya melalui pengecekan oleh Disdukcapil. Kalau ternyata kartu keluarganya tidak sesuai dengan ketentuan juknis, maka tidak bisa dilanjutkan,” tegas Thomas saat menanggapi polemik verifikasi domisili SPMB 2026, Selasa (9/6).
Pernyataan tersebut muncul menyusul banyaknya laporan calon siswa yang mengaku telah dinyatakan valid dalam sistem pendaftaran, namun kemudian terkendala saat proses verifikasi administrasi. Sejumlah orang tua menilai terjadi ketidaksinkronan antara data yang muncul di sistem SPMB dengan hasil verifikasi kependudukan yang dilakukan instansi terkait.
Disdikbud Lampung menegaskan bahwa jalur domisili tidak hanya mengandalkan data yang diinput peserta, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang diverifikasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi manipulasi alamat maupun dokumen kependudukan.
Thomas Amirico juga mengingatkan masyarakat agar mencermati seluruh persyaratan sebelum melakukan pendaftaran dan memastikan dokumen yang diunggah benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
SPMB 2026 sendiri menjadi sorotan karena tahun ini Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan sejumlah perubahan mekanisme seleksi, termasuk pada jalur domisili yang tidak lagi hanya mempertimbangkan faktor jarak, tetapi juga aspek akademik dan verifikasi administrasi yang lebih ketat.
Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat, berbagai pihak mendorong Disdikbud Lampung membuka ruang pengaduan dan memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan calon peserta didik maupun orang tua. (*)









Komentar